Di Balikpapan, ada 836 WBP dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi. "Jumlah itu masing-masing 815 warga binaan dapat remisi umum 1 dan 21 warga binaan dapat remisi umum 2," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet melansir dari Antaranews.com Minggu (18/8/2024) hari ini.
Pujiono mengemukakan dari 21 WPB yang menerima remisi umum 2, tiga di antara mereka langsung menghirup udara bebas. "Sedangkan sisanya, mereka menjalankan pidana pengganti denda atau subsider," jelasnya.
Pemberian remisi pada HUT RI bukan hadiah melainkan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Balikpapan. "Penerima remisi diharapkan terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara," papar Pujiono.
Sementara di Kabupaten Paser, ada 474 narapidana di Rutan Tanah Grogot mendapat remisi dengan 10 narapidana diantaranya langsung bebas.
Peyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya kepada perwakilan WBP di Rutan Grogot Ceria (Gregoria).
Kepala Rutan Georgia Bayu Muhammad mengatakan pemberian remisi tersebut merupaan komitmen pemenuhan terhadap hak-hak WBP.
Bayu mengatakan untuk remisi yang diberikan kepada warga binaan beragam masanya. "Dari keseluruhan, remisi umum I sebanyak 464 orang dan remisi umum II atau biasa disebut langsung bebas 10 orang. Rincian besaran remisi satu bulan sebanyak 174 orang, dua bulan 128 orang, tiga bulan 121 orang, empat bulan 43 orang dan lima bulan sebanyak 8 orang", jelas Bayu.
Editor: Aspian Nur