Legislator dapil Kota Balikpapan tersebut mengungkapkan, lambatnya pembuatan sertifikat ini kerap diadukan masyarakat dengan persoalan yang sama yaitu pembuatan sertifikat yang bergitu lama hingga bertahun-tahun.
"Dan hampir di setiap tempat. Artinya apa, kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan menurut saya buruk. Harus dievaluasi. Nanti juga saya akan sampaikan kepada Komisi I agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kanwil BPN Wilayah Kaltim supaya dilakukan pembenahan," ujarnya Sabtu (17/6/2023).
BPN tugas utamanya yang mengurus sertifikat berhari-hari dan bertahun-tahun harusnya sudah memiliki pola baku sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat mengurus sertifikat tanah ini. Bahkan, informasi yang dirinya terima dari masyarakat. Dalam kepengurusan sertifikat ini ada yang cepat dan ada yang lambat.
" Jadi bahasanya yang mengurus dengan cepat mereka -mereka yang mungkin punya uang banyak. Itu juga ada yang menyampaikan seperti itu, sehingga masyarakat menyampaikan ke saya susah bagi kami yang tidak punya uang, karena tidak menjadi perhatian. Ini harus tersampaikan oleh BPN Balikpapan," bebernya.
Tak hanya itu, berlanjut pada kepengurusan IMB, yang saat diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut juga dianggap terdapat beberapa item yang dinilai memberatkan masyarakat dan harus disederhanakan.
Seperti penunjukan pembuatan gambar bangunan itu wajib menggunakan jasa konsultan. Seperti kita ketahui jasa konsultan itu bagi yang mampu tidak mahal. Akan tetapi bagi mereka yang benar -baner berpenghasilan UMK pasti berat.
"Saya ingin dinas terkait memberikan solusi paling tidak menunjuk beberapa konsultan bangunan yang bisa memberikan harga diskon. Paling tidak bisa dilihat kemampuan orang tersebut. Yang tidak mampu membayar diberikan keringnan membayar 10 persen itu salah satu solusi," tegas Adam.
Editor Aspian Nur