Menanggapi hal itu, Anggota DPRD kota Balikpapan Parlindungan menjelaskan, untuk tahun ajaran baru 2022 ini sesuai program RPJMD wali kota, pemerintah menggratiskan seragam sekolah untuk murid kelas 1 dan kelas 7.
“Dalam statement beliau (wali kota, Red) pun jelas mengatakan bahwa tidak ada perbedaan swasta dan negeri,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD, Rabu (29/6).
Lanjut dia terangkan, saat pertemuan dengan Dinas Pendidikan, pihaknya tidak ada memisahkan antara swasta dan negeri, yang ada statmennya adalah gratis seragam sekolah bagi anak didik kelas 1 SD dan kelas 7 SMP.
Hal ini jelaskan agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur. Kalaupun ada hal-hal yang perlu dikroscek kembali, pihaknya akan pertanyakan kembali ke wali kota mengingat itu programnya.
“Sepanjang yang saya ketahui bahwa seragam ini tidak ada diskriminasi,” jelas anggota Komisi IV DPRD Balikpapan itu.
Seperti diketahui, penyaluran seragam sekolah gratis ini merupakan salah satu realisasi dari janji Wali Kota Rahmad Mas’ud yang diperuntukkan kepada seluruh siswa yang baru mulai masuk dari tingkat SD hingga SMP.
Tak hanya itu, dia juga terangkan, untuk sekolah swasta ada penambahan subsidi uang SPP untuk siswa SD dari kelas 1-6 sebesar Rp75 ribu dan SMP kelas 7-9 sebesar Rp110 ribu.
Dengan harapan, tidak memberatkan warga untuk membayar SPP-nya. Parlindungan menilai program RPJMD wali kota ini sangat luar biasa.
Program ini dimulai pada anggaran tahun 2022, karena pada 2021 masih kebijakan dari wali kota lama, Rizal Effendi. “Agar warga tidak salah paham, kenapa 2021 tidak dapat seragam dan SPP gratis. Jadi program Pak Wali baru berjalan tahun ini,” tutupnya. (*/kk)