“Ustaz SP ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama dengan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan, usai melaksanakan salat magrib saat berjalan menuju Rumah Alquran AL Maheera, Kompleks Pesona Madani, Balikpapan Selatan,” ujar Ketua Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul, Sabtu (5/6).
Rais mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap SP, petugas langsung menetapkannya sebagai tersangka, padahal proses penyelidikan belum dilakukan. “Kalau sudah tersangka berarti ini langsung penyidikan,” ujarnya.
Usai ditangkap, kata Rais, hingga saat ini pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan SP, meskipun sudah menanyakannya ke Polda Kaltim, Satbrimob Polda Kaltim hingga Polresta Balikpapan. “Tapi semuanya mengatakan tidak mengetahui keberadaan SP, untuk itu kami berencana akan ke Mabes Polri di Jakarta untuk menanyakan keberadaannya,” jelas Rais.
Terduga SP ditangkap petugas dengan surat penangkapan Nomor : SP.Kap/241/V/2021/Densus. Di mana inti surat tersebut menyatakan terduga SP diduga keras telah melakukan pidana pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak ancaman kekerasan dan bermaksud menimbulkan suasana teror.
“Setelah terjadi penangkapan, kita dihubungi oleh pihak keluarga untuk pendampingan. Nah, saat ini kita sedang menggali informasi, mengenai apa sesungguhnya alasan SP sehingga ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu,” timpal Isman, anggota Tim Pengacara Muslim Balikpapan.
Isman menambahkan, penangkapan terhadap SP berlangsung dan terjadi begitu cepat. Tidak dalam proses yang biasanya. Surat penangkapan ada tapi ada hal teknis yudisial ada prosedur yang perlu dikaji secara hukum, ada mal administrasi.
“Prioritas tim mencari keberadaan ustaz SP, sehingga kami dapat kuasa penuh, sehingga pemeriksaan bisa transparan. Jika ada kesalahan kami legowo, tapi jika tidak kami minta keadilan,” tegasnya.
Isteri terduga teror, IR (26) mengatakan, pada saat penangkapan ia sempat bertemu dengan suaminya yang berjalan menuju Rumah Alquran AL Maheera, Kompleks Pesona Madani, Balikpapan Selatan karena sama-sama usai melaksanakan salat magrib.
“Pas saya liat kebelakang ada bebarapa mobil dan keluar petugas yang langsung menggandeng suami saya dan mereka langsung membawanya pergi, sementara saya diberikan salinan surat perintah penangkapan yang intinya suami saya diduga melakukan tindakan teror,” ujarnya.
Dikatakannya, selang beberapa hari setelah penangkapan, tepatnya pada Selasa (1/6) datang petugas kepolisian untuk mengembalikan barang bukti berupa laptop.
“Saat itu, saya bisa menghubungi suami saya melalui video call, dan suami saya hanya bilang sedang berada di sebuah hotel, tapi saya tidak tahu apakah yang ada di Balikpapan atau Jakarta. Nah setelah, itu saya tidak tahu sama sekali keberadaan suami saya, “ jelasnya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, terkait penangkapan SP terduga teroris ini merupakan kewenangan Mabes Polri. “Kita hanya mendukung kegiatan saja. Coba konformasi Humas Mabes Polri ya,” ujar Ade.
Penulis : */ Hendra
Editor: Bambang Irawan