Ini diungkapkan perwakilan RT 5, Lukman. Bahkan, kata dia, warga sudah menggelar audiensi dengan Kapolresta Balikpapan, Kompol Turmudi, Rabu (17/3) pagi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang utama Mapolresta Balikpapan juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Balai Pelaksana Jalan (BJN) Balikpapan dan stake holder.
Menurut Lukman, program zona tolerance harus ditinjau ulang sebelum benar-benar diterapkan. “Kami harap ditinjau kembali keefiktifitasannya lagi karena kami tidak menemukan hal yang baik,” katanya.
Menurutnya, di kawasan tersebut banyak usaha yang dirugikan karena tidak diperbolehkannya parkir di pinggir jalan. “Kepada Kapolresta tolong perhatikan aspirasi warga yang sudah susah selama pandemi ini, jangan ditambah lagi,” tuturnya.
Dia berharap ada win win solusi dimana warga tetap dapat mencari penghasilan untuk sehari-hari.”Kami hanya meminta satu baris untuk parkir mobil dan motor, tidak lebih. Tamu datang mau parkir di mana,” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan aspirasi warga RT 5 dan 6 Kelurahan Klandasan Ilir akan diterima dan didiskusikan kepada satuan tingkat yang lebih atas.
“Nanti bersama Pemkot akan dirumuskan bagaimana formulasi yang akan diberlakukan terkait dengan masa sosialisasi kawasan percontohan ini,” timpal Irawan.
Penulis : */ Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan