“Memang indikatornya sudah memenuhi syarat untuk tindakan pembatasan,” kata Rizal Effendi, Selasa (12/1).
Dirinya menambahkan pembatasan kegiatan itu bakal mengadopsi sistem yang berlaku di Jawa dan Bali. Salah satunya kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen.
“Kemungkinan ada jam malam dan warung serta restoran waktunya tidak lagi panjang serta lebih banyak melayani dalam kemasan,” jelasnya.
Begitu pula terhadap jasa hiburan dan lokasi wisata yang akan ditutup sementara. “Untuk resepsi pernikahan ditunda dulu,” ujarnya.
Rizal memaklumi apabila timbul reaksi dari masyarakat ketika pembatasan kegiatan benar-benar diberlakukan. Ia lantas meminta masyarakat agar memahami kondisi itu.
“Tentu ada reaksi. Sudah merasa longgar, tiba-tiba diperketat lagi. Tapi angka kasus naik terus nih,” tuturnya.
Adapun empat indikator untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diantaranya tingkat kesembuhan yang turun menjadi 79 persen atau di bawah rata-rata nasional yakni sebesar 80 persen.
Kemudian tingkat kematian sudah mencapai 4,25 persen atau di atas rata-rata nasional 3 persen, tingkat kasus aktif hanya 15 persen di bawah angka nasional 28 persen.
“Keterisian di rumah sakit juga sudah 100 persen. Padahal pusat membatasi hanya di 70 persen,” pungkasnya.
Berdasarkan data harian dari Satgas Penanganan Covid-19 terdapat 115 kasus terkonfirmasi positif pada 12 Januari 2021. Sebanyak 80 pasien dinyatakan sembuh dan 2 pasien meninggal.
Penulis : */Hendra
Editor : Bambang Irawan