“Ya pasti ada dampak, tapi demi keselamatan ya harus dilakukan,” kata Rizal Rabu (2/12/2020).
Hal ini, kata Rizal dilakukan demi menghindari penyebaran dan penularan Covid-19. Karenanya, perayaan pergantian tahun tampaknya akan jauh berbeda. Tidak semeriah dan seramai pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana terdapat pagelaran konser musik hingga pesta kembang api.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat yang memangkas cuti bersama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. “Ini kan demi keselamatan,” ungkapnya.
Terlebih Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan surat edaran berupa pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
“Tadi surat edarannya sudah keluar,” ucapnya.
Senada, Kapolresta Balikpapan, Kombespol Turmudi yang memastikan tidak akan memberi izin keramaian dalam bentuk apa pun.
“Kami juga sesuaikan dengan edaran dari Gubernur Kaltim supaya dapat sejalan dalam arah kebijakan penanganan Covid-19,” timpal Turmudi.
Dirinya ingin masyarakat memahami serta mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltim maupun Pemkot Balikpapan. Pelanggar bakal dikenakan sanksi.
“Tentu sanksinya nanti disesuaikan dengan aturan saja,” ujarnya.
Turmudi mengungkap cukup banyak izin keramaian yang dikeluarkan kepolisian pada saat perayaan malam pergantian tahun 2020. Salah satunya izin pesta kembang api.
“Kalau tahun lalu banyak banget, karena belum pandemi. Tapi nanti ini tidak ada lagi,” tandasnya.
Penulis : */Hendra
Editor : Rusdi