Senin, 25/09/2017
Senin, 25/09/2017
Taufik
Senin, 25/09/2017
Taufik
SAMARINDA – Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik menyebut tugas KPU provinsi, kabupaten/kota hanya memproses administrasi dan faktul. Sementara selebihnya itu tugas KPU Pusat.
“Kalau kita di daerah hanya melakukan verifikasi administratif dan faktual apa yang sudah dimasukkan pusat,” kata Taufik, Senin (25/9).
KPU Pusat mencatat ada 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Seluruh parpol itu pun sudah tercatat dalam sistem informasi politik (sipol) KPU.
Karena itu, semua parpol harus menyerahkan berkas agar masuk di database sipol milik KPU. Ada pun berkas yang dimaksud berisi nama-nama anggota parpol. Selain itu, berkas-berkas dari daerah otonom baru, seperti Kalimantan Utara (Kaltara) juga harus diserahkan kepada KPU.
“Meskipun parpol lama, kan dia ada otonomi baru, seperti di Provinsi Kaltara yang ikut Kaltim pada Pileg lalu. Dari segi kepungurusan anggota pasti akan bertambah dan itu juga akan diverifikasi,” katanya.
Diakui Taufik, dirinya belum bisa membeberikan lebih jauh terkait proses verifikasi parpol pileg 2019, khususnya di provinsi karena beberapa komisoner KPU saat ini sedang menghadiri Bimbimbingan Teknis Nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.