Jumat, 22/09/2017

Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Jumat, 22/09/2017

Abhan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Jumat, 22/09/2017

logo

Abhan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan calon bupati petahana Jayapura nomor urut 2 Mathius Awotiaw dalam Pilkada 2018. Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

Laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 September 2017 oleh calon bupati nomor urut tiga Godlief Ohee atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar KPU menindaklanjuti KPU Provinsi membatalkan sebagai calon bupati,” ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Bawaslu mengungkapkan, Mathius sebagai bupati telah melakukan pelanggaran dengan mengganti sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya sebagai bupati. Mathius telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 No. 10 tahun 2016 mengenai larangan pemberhentian atau pergantian oleh calon petahana terhadap pejabat, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Putusan kami, laporan atas nama Godlief Ohee yang melaporkan calon bupati nomor urut dua Mathius Awotiaw ini melanggar ketentuan undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2,” jelas Abhan.

Sebelumnya, Mathius telah mengganti tiga pejabat yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari pada tanggal 29 Agustus 2017.

Rekomendasi Bawaslu RI telah disampaikan kepada KPU pada Rabu (20/9). Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli hukum. Keputusan rekomendasi pembatalan diambil saat pleno. 

Dengan ini calon bupati Mathius Awotiaw tidak dapat mencalonkan pada pemilu mendatang. Sedangkan, Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap calon wakil bupati nomor urut dua. (mdk)

Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Jumat, 22/09/2017

Abhan

Berita Terkait


Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Abhan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan calon bupati petahana Jayapura nomor urut 2 Mathius Awotiaw dalam Pilkada 2018. Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

Laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 September 2017 oleh calon bupati nomor urut tiga Godlief Ohee atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar KPU menindaklanjuti KPU Provinsi membatalkan sebagai calon bupati,” ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Bawaslu mengungkapkan, Mathius sebagai bupati telah melakukan pelanggaran dengan mengganti sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya sebagai bupati. Mathius telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 No. 10 tahun 2016 mengenai larangan pemberhentian atau pergantian oleh calon petahana terhadap pejabat, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Putusan kami, laporan atas nama Godlief Ohee yang melaporkan calon bupati nomor urut dua Mathius Awotiaw ini melanggar ketentuan undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2,” jelas Abhan.

Sebelumnya, Mathius telah mengganti tiga pejabat yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari pada tanggal 29 Agustus 2017.

Rekomendasi Bawaslu RI telah disampaikan kepada KPU pada Rabu (20/9). Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli hukum. Keputusan rekomendasi pembatalan diambil saat pleno. 

Dengan ini calon bupati Mathius Awotiaw tidak dapat mencalonkan pada pemilu mendatang. Sedangkan, Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap calon wakil bupati nomor urut dua. (mdk)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.