Jumat, 15/09/2017

Gubernur Tak Respon Surat DPRD

Jumat, 15/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Tak Respon Surat DPRD

Jumat, 15/09/2017

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menutup mata terhadap status terdakwa wakil ketua DPRD Kaltim Dodi Rondonuwu. Surat pemberhentian sementara yang diserahkan oleh Sekretariat DPRD Kaltim tak kunjung dieksekusi.

Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menuturkan, sejak November 2016 tahun lalu pihaknya sudah memproses pemberhentian Dodi sebagai wakil rakyat. Hal itu setelah putusan sidang di Bontang terhadap kasus tersebut keluar. Pihaknya mengirimkan surat pemberhentian sementara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Nantinya, surat itu menjadi dasar proses pergantian antarwaktu (PAW).

Tak hanya mengirimkan surat, sekretariat juga membekukan gaji dan berbagai tunjangan untuk Dodi hingga ada kepastian hukum.

“Surat pemberhentian sementara sudah diteken ketua DPRD Kaltim dan sudah dilimpahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri,” ujar Achmadi.

Achmadi menuturkan, kewenangan untuk melakukan pergantian dan memproses pemberhentian anggota DPRD berada di tangan gubernur. Nantinya, sekretariat tinggal memproses surat balasan dari gubernur yang masuk ke mereka.

Dalam pasal 244 ayat 1 UU MD3 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, ayat 2 pasal tersebut menambahkan, anggota DPRD juga bisa diberhentikan sementara karena tindak pidana khusus, tanpa minimal ancaman hukuman. Kasus hukum yang menjerat Dodi adalah tindak pidana khusus.

“Kalau sudah ada keputusan dari Mendagri melalui konsultasi Gubernur, barulah kami dari kesekretariatan menjalankan keputusan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (sab)


Gubernur Tak Respon Surat DPRD

Jumat, 15/09/2017

Berita Terkait


Gubernur Tak Respon Surat DPRD

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menutup mata terhadap status terdakwa wakil ketua DPRD Kaltim Dodi Rondonuwu. Surat pemberhentian sementara yang diserahkan oleh Sekretariat DPRD Kaltim tak kunjung dieksekusi.

Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menuturkan, sejak November 2016 tahun lalu pihaknya sudah memproses pemberhentian Dodi sebagai wakil rakyat. Hal itu setelah putusan sidang di Bontang terhadap kasus tersebut keluar. Pihaknya mengirimkan surat pemberhentian sementara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Nantinya, surat itu menjadi dasar proses pergantian antarwaktu (PAW).

Tak hanya mengirimkan surat, sekretariat juga membekukan gaji dan berbagai tunjangan untuk Dodi hingga ada kepastian hukum.

“Surat pemberhentian sementara sudah diteken ketua DPRD Kaltim dan sudah dilimpahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri,” ujar Achmadi.

Achmadi menuturkan, kewenangan untuk melakukan pergantian dan memproses pemberhentian anggota DPRD berada di tangan gubernur. Nantinya, sekretariat tinggal memproses surat balasan dari gubernur yang masuk ke mereka.

Dalam pasal 244 ayat 1 UU MD3 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, ayat 2 pasal tersebut menambahkan, anggota DPRD juga bisa diberhentikan sementara karena tindak pidana khusus, tanpa minimal ancaman hukuman. Kasus hukum yang menjerat Dodi adalah tindak pidana khusus.

“Kalau sudah ada keputusan dari Mendagri melalui konsultasi Gubernur, barulah kami dari kesekretariatan menjalankan keputusan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (sab)


 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.