Rabu, 30/08/2017

MK Umumkan Bupati Terpilih Intan Jaya

Rabu, 30/08/2017

Arief Hidayat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MK Umumkan Bupati Terpilih Intan Jaya

Rabu, 30/08/2017

logo

Arief Hidayat

JAKARTA – Pasangan calon nomor pemilihan 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, dinyatakan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya, Papua. Kemenangan tersebut diperoleh Natalis dan Yann setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara dan penghitungan ulang formulir C1-KWK.

Ketetapan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8) kemarin. “Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw, sebanyak 36,883 suara,” kata Arief di persidangan.

Ketetapan ini juga menganulir hasil yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat. KPU sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon nomor pemilihan 2, yakni Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebagai pemenang. Pasangan itu memperoleh 33.958 suara.

Namun, hasil tersebut digugat oleh Natalis dan Yann yang mendapatkan 31.476 suara. Adapun hasil akhir perolehan suara bagi Yulius dan Yunus di bawah perolehan Natalis dan Yann setelah penghitungan suara ulang. “Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 34.395 suara,” kata Arief.

Dalam pertimbangannya, MK menerima permohonan yang diajukan dan memerintahkan dilakukan PSU di tujuh TPS serta penghitungan ulang formulir C1-KWK lantaran meragukan hasil akhir yang ditetapkan KPU.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) melalui beberapa surat keputusannya menunjukkan tidak adanya konsistensi yang berujung pada diragukan validitas perolehan hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017.

Terlebih, pada persidangan tanggal 2 Agustus 2017 Termohon memohon secara khusus agar MK melakukan penghitungan kembali perolehan hasil penghitungan suara yang didasarkan pada formulir C1-KWK. “Sehingga uraian fakta hukum tersebut, Termohon sendiri sesungguhnya tidak meyakini hasil penetapan penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkannya,” kata Suhartoyo.

Untuk diketahui, Natalis Tabuni merupakan petahana. Putusan hasil akhir perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya teregistrasi dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XV/2017. (kc) 

MK Umumkan Bupati Terpilih Intan Jaya

Rabu, 30/08/2017

Arief Hidayat

Berita Terkait


MK Umumkan Bupati Terpilih Intan Jaya

Arief Hidayat

JAKARTA – Pasangan calon nomor pemilihan 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, dinyatakan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya, Papua. Kemenangan tersebut diperoleh Natalis dan Yann setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara dan penghitungan ulang formulir C1-KWK.

Ketetapan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8) kemarin. “Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw, sebanyak 36,883 suara,” kata Arief di persidangan.

Ketetapan ini juga menganulir hasil yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat. KPU sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon nomor pemilihan 2, yakni Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebagai pemenang. Pasangan itu memperoleh 33.958 suara.

Namun, hasil tersebut digugat oleh Natalis dan Yann yang mendapatkan 31.476 suara. Adapun hasil akhir perolehan suara bagi Yulius dan Yunus di bawah perolehan Natalis dan Yann setelah penghitungan suara ulang. “Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 34.395 suara,” kata Arief.

Dalam pertimbangannya, MK menerima permohonan yang diajukan dan memerintahkan dilakukan PSU di tujuh TPS serta penghitungan ulang formulir C1-KWK lantaran meragukan hasil akhir yang ditetapkan KPU.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) melalui beberapa surat keputusannya menunjukkan tidak adanya konsistensi yang berujung pada diragukan validitas perolehan hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017.

Terlebih, pada persidangan tanggal 2 Agustus 2017 Termohon memohon secara khusus agar MK melakukan penghitungan kembali perolehan hasil penghitungan suara yang didasarkan pada formulir C1-KWK. “Sehingga uraian fakta hukum tersebut, Termohon sendiri sesungguhnya tidak meyakini hasil penetapan penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkannya,” kata Suhartoyo.

Untuk diketahui, Natalis Tabuni merupakan petahana. Putusan hasil akhir perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya teregistrasi dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XV/2017. (kc) 

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.