Kamis, 24/08/2017

Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Kamis, 24/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Kamis, 24/08/2017

JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra menolak wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wacana itu muncul seiring dengan temuan sementara dari Pansus Angket KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Ahmad Muzani mengatakan, UU KPK saat ini sudah memadai sehingga pihaknya akan menolak jika temuan sementara pansus berujung rekomendasi revisi UU KPK.

“Menurut kami UU KPK dengan segala macam plus minus masih bisa dipertahankan untuk memberantas, mencegah tindak pidana korupsi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8) kemarin.

Muzani mengatakan, dengan sikap menolak revisi UU, Gerindra berharap kinerja KPK tidak terganggu dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski, dia mengakui bahwa masih ada kekurangan di tubuh KPK.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djami Francis mengatakan fraksinya tidak bertanggungjawab dengan apapun hasil rekomendasi Pansus Angket KPK. Walaupun hingga kini pihaknya belum mengetahui arah kesimpulan pansus.

“Tapi kalau itu pun akhirnya dimunculkan kita menjadi fraksi yang tetap konsisten seperti awalnya kita menolak,” kata Fary terpisah.

Fary mengaku khawatir revisi UU KPK akan berujung pelemahan kepada lembaga anti-rasuah tersebut. Salah satunya adalah rencana membentuk dewan pengawas seperti yang pernah muncul sebelumnya.

Wacana revisi UU KPK dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seiring dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran KPK yang ditemukan oleh Pansus Angket KPK.

Terdapat 11 temuan dari Pansus KPK yang dipublikasi Senin (21/8) lalu. Temuan itu di antaranya kecenderungan KPK menjadi lembaga superbodi, kecenderungan KPK berjalan sendiri dan mengedepankan penindakan dari pencegahan. (cnn)


Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Kamis, 24/08/2017

Berita Terkait


Gerindra Tolak Revisi UU KPK

JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra menolak wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wacana itu muncul seiring dengan temuan sementara dari Pansus Angket KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Ahmad Muzani mengatakan, UU KPK saat ini sudah memadai sehingga pihaknya akan menolak jika temuan sementara pansus berujung rekomendasi revisi UU KPK.

“Menurut kami UU KPK dengan segala macam plus minus masih bisa dipertahankan untuk memberantas, mencegah tindak pidana korupsi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8) kemarin.

Muzani mengatakan, dengan sikap menolak revisi UU, Gerindra berharap kinerja KPK tidak terganggu dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski, dia mengakui bahwa masih ada kekurangan di tubuh KPK.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djami Francis mengatakan fraksinya tidak bertanggungjawab dengan apapun hasil rekomendasi Pansus Angket KPK. Walaupun hingga kini pihaknya belum mengetahui arah kesimpulan pansus.

“Tapi kalau itu pun akhirnya dimunculkan kita menjadi fraksi yang tetap konsisten seperti awalnya kita menolak,” kata Fary terpisah.

Fary mengaku khawatir revisi UU KPK akan berujung pelemahan kepada lembaga anti-rasuah tersebut. Salah satunya adalah rencana membentuk dewan pengawas seperti yang pernah muncul sebelumnya.

Wacana revisi UU KPK dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seiring dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran KPK yang ditemukan oleh Pansus Angket KPK.

Terdapat 11 temuan dari Pansus KPK yang dipublikasi Senin (21/8) lalu. Temuan itu di antaranya kecenderungan KPK menjadi lembaga superbodi, kecenderungan KPK berjalan sendiri dan mengedepankan penindakan dari pencegahan. (cnn)


 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.