Jumat, 26/10/2018

Bawaslu Ingatkan Dewan Tak Kampanye Saat Reses

Jumat, 26/10/2018

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Ingatkan Dewan Tak Kampanye Saat Reses

Jumat, 26/10/2018

logo

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung

SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengingatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak menyalahgunakan masa reses. Khususnya bagi caleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.  Sesuai jadwal anggota DPRD Kaltim akan melakukan reses pada 27 Oktober-3 November 2018. 

“Reses itu memang tugas anggota dewan, tetapi kami minta jangan gunakan masa reses untuk melakukan kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung. Jumat (26/10). 

Jika itu terjadi, sebut Galeh, caleg tersebut bisa dikaitkan dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kampanye pribadi. Larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara, diatur dalam pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam melaksanakan kampanye Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. 

Fasilitas negara yang dimaksud yakni berbagai fasilitas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Galeh mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar terhadap ketentuan itu akan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya. 

“Kalau melanggar, maka bisa berujung pidana. Kami tidak melarang kampanye, dan juga melaksanakan reses. Tetapi jangan gunakan masa reses untuk berkampanye,” katanya. 

“Artinya mengumpulkan warga untuk reses harus murni menyerap aspirasi masyarakat,”sambung Galeh. 

Masa reses anggota DPRD Kaltim bertepatan dengan masa kampanye Pemilu Legislatif 2019 berpotensi disalahgunakan. Bukan tidak mungkin, agenda dan dana reses ini digunakan untuk kepentingan kampanye. “Kita akan awasi para celeg petahana,” tandasnya. (sab)

Bawaslu Ingatkan Dewan Tak Kampanye Saat Reses

Jumat, 26/10/2018

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung

Berita Terkait


Bawaslu Ingatkan Dewan Tak Kampanye Saat Reses

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung

SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengingatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak menyalahgunakan masa reses. Khususnya bagi caleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.  Sesuai jadwal anggota DPRD Kaltim akan melakukan reses pada 27 Oktober-3 November 2018. 

“Reses itu memang tugas anggota dewan, tetapi kami minta jangan gunakan masa reses untuk melakukan kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung. Jumat (26/10). 

Jika itu terjadi, sebut Galeh, caleg tersebut bisa dikaitkan dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kampanye pribadi. Larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara, diatur dalam pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam melaksanakan kampanye Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. 

Fasilitas negara yang dimaksud yakni berbagai fasilitas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Galeh mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar terhadap ketentuan itu akan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya. 

“Kalau melanggar, maka bisa berujung pidana. Kami tidak melarang kampanye, dan juga melaksanakan reses. Tetapi jangan gunakan masa reses untuk berkampanye,” katanya. 

“Artinya mengumpulkan warga untuk reses harus murni menyerap aspirasi masyarakat,”sambung Galeh. 

Masa reses anggota DPRD Kaltim bertepatan dengan masa kampanye Pemilu Legislatif 2019 berpotensi disalahgunakan. Bukan tidak mungkin, agenda dan dana reses ini digunakan untuk kepentingan kampanye. “Kita akan awasi para celeg petahana,” tandasnya. (sab)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.