Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
Kerjasama: Serah terima dokumen kerja sama antara KPU Kubar dengan Kejari Kubar. Kejari akan menjadi pengacara KPU ketika terjadi gugatan.
Senin, 25/12/2017
Kerjasama: Serah terima dokumen kerja sama antara KPU Kubar dengan Kejari Kubar. Kejari akan menjadi pengacara KPU ketika terjadi gugatan.
SENDAWAR – Guna mengantisipasi gugatan dalam perkara perdata pada Pemilu mendatang, KPU Kutai Barat telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.
Ketua KPU Kubar FX Irianto menyebut, kerja sama itu sebagai langkah agar tercapainya Pemilu yang baik, adil, dan jujur, serta lancar.
Sehingga apabila ada gugatan dari pihak partai politik (parpol), baik secara Tata Usaha Negara (TUN) ataupun perdata, maka Kejari Kubar akan mewakili pihak KPU Kubar sebagai tergugat.
“Ini langkah sesuai arahan pusat dan provinsi,” beber FX Irianto kepada Koran Kaltim, Sabtu (23/12) lalu di Sendawar.
Sementara itu, Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, kejaksaan memiliki tugas pokok untuk menangani masalah tindak pidana dan perdata. Yang menjadi isu nasional adalah pemutakhiran data pemilih.
“Kita berharap dalam pemilu 2018 dan 2019 di Kubar berjalan aman dan lancar. Dengan adanya penandatanganan MoU antara Kejari dan KPU ini, Kejari Kubar akan memberikan peran dalam pesta demokrasi,” beber Syarief Sulaeman. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.