Kamis, 02/01/2020

Bukan Dihapus, Ini Penjelasan Kemendikbud Soal Ditjen PAUD Dikmas

Kamis, 02/01/2020

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bukan Dihapus, Ini Penjelasan Kemendikbud Soal Ditjen PAUD Dikmas

Kamis, 02/01/2020

logo

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2019 menjadi polemik baru di dunia pendidikan. Beleid ini disebut-sebut menghapus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga menjelaskan  Ditjen PAUD Dikma tidak dihapus melainkan disederhanakan. 

"Tidak dihapus, tetapi digabungkan dengan pendidikan dasar dan menengah, menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah," kata Ade, dilansirbdari republika.co.id Rabu (1/1).

Sementara itu, soal pendidikan nonformal akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kebijakan reorganisasi struktur Kemendikbud sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 salah satunya untuk meningkatkan keterpaduan antara jalur pendidikan formal dan nonformal.

Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Harris Iskandar menegaskan di dalam struktur kementerian yang lama ataupun yang baru, program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan. Di dalam struktur baru, pendidikan nonformal akan dibuat semakin terpadu dengan pendidikan formal.

Nantinya, lanjut Harris program terkait pendidikan kesetaraan dilaksanakan oleh direktorat pendidikan per jenjang. "Paket A terintegrasi dalam SD, paket B terintegrasi dalam SMP. Paket C terintegrasi dalam SMA," kata Harris.

Ia juga menjelaskan, kebijakan perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar. Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu yaitu perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.

"Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal," kata Harris.

Keterpaduan, kata dia berarti mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal, termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas, untuk pendidikan nonformal. Tentu saja, hal tersebut akan dijalankan apabila diperlukan.

Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja Kemendikbud yang baru. "Diharapkan ke depannya, masyarakat akan merasakan juga keleluasaan dan dukungan yang lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal," ujar dia.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi.

Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Bukan Dihapus, Ini Penjelasan Kemendikbud Soal Ditjen PAUD Dikmas

Kamis, 02/01/2020

Berita Terkait


Bukan Dihapus, Ini Penjelasan Kemendikbud Soal Ditjen PAUD Dikmas

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2019 menjadi polemik baru di dunia pendidikan. Beleid ini disebut-sebut menghapus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga menjelaskan  Ditjen PAUD Dikma tidak dihapus melainkan disederhanakan. 

"Tidak dihapus, tetapi digabungkan dengan pendidikan dasar dan menengah, menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah," kata Ade, dilansirbdari republika.co.id Rabu (1/1).

Sementara itu, soal pendidikan nonformal akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kebijakan reorganisasi struktur Kemendikbud sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 salah satunya untuk meningkatkan keterpaduan antara jalur pendidikan formal dan nonformal.

Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Harris Iskandar menegaskan di dalam struktur kementerian yang lama ataupun yang baru, program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan. Di dalam struktur baru, pendidikan nonformal akan dibuat semakin terpadu dengan pendidikan formal.

Nantinya, lanjut Harris program terkait pendidikan kesetaraan dilaksanakan oleh direktorat pendidikan per jenjang. "Paket A terintegrasi dalam SD, paket B terintegrasi dalam SMP. Paket C terintegrasi dalam SMA," kata Harris.

Ia juga menjelaskan, kebijakan perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar. Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu yaitu perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.

"Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal," kata Harris.

Keterpaduan, kata dia berarti mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal, termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas, untuk pendidikan nonformal. Tentu saja, hal tersebut akan dijalankan apabila diperlukan.

Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja Kemendikbud yang baru. "Diharapkan ke depannya, masyarakat akan merasakan juga keleluasaan dan dukungan yang lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal," ujar dia.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi.

Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

 

Berita Terkait

Pihak Sekolah Diimbau Tak Wisata ke Luar Kota, Kepala Disdikbud Samarinda: Buat Saja Sederhana

Akademisi Unmul Soroti Proses Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

Unmul Ajukan Program ke Bappenas, Rektor Ingin Sarpras Pendidikan dan SDM Berkualitas

Gelar Dua Kegiatan di Akhir Pekan, EPP Samarinda Berbagi dan Jalankan Program Peningkatan Mutu Pendidik

Mahasiswa UMKT dan UTHM Berkunjung ke PT Internasional Prima Coal dan Situs Budaya Kaltim

9 Mahasiswa UMKT Berkunjung Ke UTHM Malaysia, Belajar Soal Mesin dan Budaya Malaysia

Ada 26 Ribu Anak Putus Sekolah di Kaltim, Pemprov Siapkan Alokasi Beasiswa Khusus Lewat BKT

Beasiswa Kaltim Tuntas 2024 Sudah Dibuka, Pendaftaran Bisa Diakses Lewat Link Berikut Ini

Kadisdik Evaluasi SMP Negeri 13 Balikpapan, Minta Sekolah Maksimalkan Kerja TPPK

Jambore Statistika XIII Garapan Himasta Unmul Diikuti Lima Universitas se-Indonesia

Program Beasiswa, Enam Perguruan Tinggi di Kaltim Teken Kerja Sama dengan BI

Civitas Akademika Unmul Nyatakan Sikap Terkait Demokrasi Indonesia

Anggaran BKT 2024 Turun di Tahun Politik, HMI Samarinda: Kalau Dipangkas karena Covid-19 Harusnya Mulai Tahun Lalu

Tahun Ini Disputakar Bangun Sky Book untuk Tingkatkan Pengunjung

Rayakan HUT ke-40, SD Negeri 021 Sungai Kunjang Gelar Jalan Santai dan Pentas Seni

Program Beasiswa Kalimantan Timur Dipastikan Masih Berjalan Tahun Ini

SMPN 22 Samarinda Fokus Tingkatkan Prestasi Sekolah Lewat Ekstrakulikuler

Bangun Sarana Prasarana Pendidikan, Disdikbud Samarinda Siapkan Anggaran Rp170 Miliar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.