Jumat, 03/05/2019
Jumat, 03/05/2019
Ilustrasi
Jumat, 03/05/2019
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial Ru (32) dibekuk polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan mencuri Handphone (Hp ) milik korban, M (29). Korban yang merupakan Warga Balikpapan, melaporkan kejadian itu ke Polres Balikpapan. Informasi yang dihimpun media ini, bermula ketika korban berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial (medsos) dengan pelaku.
Usai chating, pelaku dan korban bersepakat bertemu di sebuah indekos di kawasan Jalan Jenderal A.Yani Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah pada Sabtu (30/4) sore lalu. Setelah bertemu di kamar kos, selanjutnya korban dipaksa melayani hawa nafsu Ru yang terpancing dengan kemolekan tubuh korban. Korban ditindih pelaku sembari mengancam jika berteriak akan membunuhnya.
Korban pun pasrah dengan ancaman pelaku. Satu persatu pakaian korban dilucuti hingga terjadi hubungan layaknya suami isteri. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur sembari membawa Ponsel Vivo Y71 Warna Gold milik korban. Tidak terima dengan perlakuan Ru, korban pun melapor ke Mapolres Balikpapan ihwal yang dialaminya.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Jatanras Polres Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil informasi yang didapat rupanya Ru sudah kabur ke kota Pare-Pare Sulawesi Selatan. Tidak mau buruannya kabur petugas langsung terbang ke Pare-Pare.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Kota Pare-Pare. “Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya di Pare-Pare,”ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat. Pelakupun langsung diterbangkan ke Balikpapan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Jadi awal mula berkenalan korban dan pelaku melalui medsos. Setelah itu bersepakat mengajak bertemu. Rupanya itu modus pelaku untuk menguasai barang berharga korban,”tuturnya.
Dia menuturkan, bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual di mana pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban.”Pelaku memerkosa korban setelah itu kabur dengan membawa Hp milik korban,”bebernya. Saat ini Ru mendekam di Sel Mapolres Balikpapan. Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.