Senin, 12/02/2018
Senin, 12/02/2018
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan spesialis pencurian rumah kosong dan kendaraan bermotor, Senin (12/2) tadi siang.(Foto: Amien/korankaltim.com)
Senin, 12/02/2018
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan spesialis pencurian rumah kosong dan kendaraan bermotor, Senin (12/2) tadi siang.(Foto: Amien/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara meringkus MA (27) dan AJ (26), dua spesialis pencurian rumah kosong dan kendaraan bermotor pada Jumat (9/2) lalu.
“Untuk tersangka AJ diamankan saat beraksi di Jalan Patin Kuning, Kelurahan Timbau, Tenggarong,” kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar saat merilis kasus ini, Senin (12/2) siang tadi.
Saat diamankan, Aj sedang melakukan curanmor bersama kedua rekannya, yakni MA serta satu rekannya yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Setelah diamankan, polisi pun melakukan pengembangan hingga di kediamannya, di Kelurahan Mahulu.
Di sana, polisi mendapati beberapa motor yang diduga hasil curanmor seperti Honda Mega Pro KT 4098 OU. Honda Win KT 4811 C, Yamaha Jupiter MX KT 5168 UL, Mio Soul KT 6224 UT, Honda Supra KT 4782 CR, Kawasaki Ninja, Kawasaki KZ, Honda Vario, Yamaha Jupiter Z, dan 13 velg motor R2.
“Sebagian motor yang diamankan ini sudah dipreteli oleh tersangka. Selain itu kita juga mengamankan puluhan HP dan 11 sepeda gunung hasil pencurian,” bebernya.
Bahkan, Polisi juga menemukan lima senjata, baik senjata api rakitan dan senapan angin serta sembilan golok dan badik.
Khusus MA, ia diketahui berstatus residivis yang baru bebas Januari 2018 lalu.
“Untuk warga Kukar yang merasa menjadi korban, silahkan datang ke Mapolres Kukar dan menunjukkan kepemilikan kendaraan atau barang yang dicuri,” tambah Kasat Reskrim AKP Damus Asa. (*)
Penulis : Amien
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.