Selasa, 10/10/2017

Aa Gatot Brajamusti Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Satwa & Senpi

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aa Gatot Brajamusti Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Satwa & Senpi

Selasa, 10/10/2017

logo

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Aa Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kepemilikan satwa yang dilindungi dan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Gatot pun didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot,” ujar Hadiman saat membacakan dakwaan.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal, Gatot dijerat pasal Gatot Brajamusti alias Aa Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pengacara Gatot, Achmad Rifai pun mengatakan kliennya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. “Gatot mengatakan bahwa terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar. Karena Gatot mengatakan, saya tidak mengerti,” ujar Achmad Rifai.

“Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan punya saya satwanya dan senjatanya, dan kalau nanti tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apa bukan menjadi korban keadilan Aa Gatot?” pungkasnya. (kpl)

Aa Gatot Brajamusti Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Satwa & Senpi

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Aa Gatot Brajamusti Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Satwa & Senpi

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Aa Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kepemilikan satwa yang dilindungi dan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Gatot pun didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot,” ujar Hadiman saat membacakan dakwaan.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal, Gatot dijerat pasal Gatot Brajamusti alias Aa Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pengacara Gatot, Achmad Rifai pun mengatakan kliennya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. “Gatot mengatakan bahwa terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar. Karena Gatot mengatakan, saya tidak mengerti,” ujar Achmad Rifai.

“Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan punya saya satwanya dan senjatanya, dan kalau nanti tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apa bukan menjadi korban keadilan Aa Gatot?” pungkasnya. (kpl)

 

Berita Terkait

Oleksandr Usyk Juara Tinju Sejati Kelas Berat, Tyson Fury Bertubi-tubi Kena Bogem

Borneo FC Jamu Madura United di Stadion Batakan Nanti Malam, Persib Menunggu di Final

Hindari Hasil Imbang Apalagi Kalah, Borneo FC Siap Revans Hadapi Madura United Besok Malam di Batakan

Manchester United Menang di Old Trafford, Rasmus Hojlund Cetak Gol Lagi Setelah 10 Pertandingan

Borneo FC Yakin Balas Kekalahan dari Madura United di Leg Kedua

Abdul Rahman Agus Pimpin Pabersi Kaltim, KONI Minta Jaga Posisi untuk Tetap jadi Cabang Olahraga Andalan

LeKOP Optimistis Kaltim Bisa Tembus 5 Besar di PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara

Championship Series: Borneo FC Kekuatan Penuh Saat Dijamu Madura United Nanti Malam

Bayer Leverkusen Cetak Sejarah di Bundesliga, Tak Pernah Kalah di Laga Tandang Selama Satu Musim

Arsenal Berharap Tottenham Hotspur Jegal Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Menang Telak dan Degradasikan Granada, Real Madrid Lewati Rekor 34 Tahun

Inter Milan Menang Telak Lima Gol Tanpa Balas Lawan Frosinone

Festival Sepak Bola Dini di Mini Soccer Aji Imbut Tenggarong Seberang Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pembinaan Olahraga

Trofi Bola Emas Maradona Dilelang Bulan Depan di Paris

Skuat Pabrik Torehkan Sejarah di Eropa, Tak Terkalahkan dalam 49 Laga, Bisa Lewati Catatan 59 Tahun Benfica

Borneo FC di Grup B ASEAN Championship Club, Nabil Husien Sebut jadi Pengalaman Berharga

Asa Masih Ada untuk Indonesia U-23 Hadapi Guinea U-23 Malam Nanti

Singkirkan PSG, Final Liga Champions jadi Penebus Kecewa Borussia Dortmund

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.