Senin, 18/09/2017

JPU Tolak Eksepsi Matthew Thomas

Senin, 18/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

JPU Tolak Eksepsi Matthew Thomas

Senin, 18/09/2017

logo

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel Matthew Thomas, Amin Zakari pada Senin (18/9/2017). Sidang diadakan sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang nomor satu, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam keterangannya di persidangan, JPU keberatan dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak Axel pekan lalu. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk meneruskan pemeriksaan terhadap terdakwa Axel atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Maka keberatan atas penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak. Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi.

“Kedua, menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti yang ada sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Jadi menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan,” lanjut JPU.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini Axel nampak mendengarkan dengan seksama. Dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 32, Axel juga mengungkap bahwa dalam keadaan baik sebelum sidang berlangsung.

Dengan demikian sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 20 September 2017 sekira pukul 13.30 WIB dengan tanggapan Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan pihak Axel.

Axel sendiri dijerat JPU dengan pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five. (okz)

JPU Tolak Eksepsi Matthew Thomas

Senin, 18/09/2017

Berita Terkait


JPU Tolak Eksepsi Matthew Thomas

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel Matthew Thomas, Amin Zakari pada Senin (18/9/2017). Sidang diadakan sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang nomor satu, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam keterangannya di persidangan, JPU keberatan dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak Axel pekan lalu. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk meneruskan pemeriksaan terhadap terdakwa Axel atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Maka keberatan atas penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak. Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi.

“Kedua, menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti yang ada sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Jadi menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan,” lanjut JPU.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini Axel nampak mendengarkan dengan seksama. Dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 32, Axel juga mengungkap bahwa dalam keadaan baik sebelum sidang berlangsung.

Dengan demikian sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 20 September 2017 sekira pukul 13.30 WIB dengan tanggapan Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan pihak Axel.

Axel sendiri dijerat JPU dengan pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five. (okz)

 

Berita Terkait

Manchester United Menang di Old Trafford, Rasmus Hojlund Cetak Gol Lagi Setelah 10 Pertandingan

Borneo FC Yakin Balas Kekalahan dari Madura United di Leg Kedua

Abdul Rahman Agus Pimpin Pabersi Kaltim, KONI Minta Jaga Posisi untuk Tetap jadi Cabang Olahraga Andalan

LeKOP Optimistis Kaltim Bisa Tembus 5 Besar di PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara

Championship Series: Borneo FC Kekuatan Penuh Saat Dijamu Madura United Nanti Malam

Bayer Leverkusen Cetak Sejarah di Bundesliga, Tak Pernah Kalah di Laga Tandang Selama Satu Musim

Arsenal Berharap Tottenham Hotspur Jegal Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Menang Telak dan Degradasikan Granada, Real Madrid Lewati Rekor 34 Tahun

Inter Milan Menang Telak Lima Gol Tanpa Balas Lawan Frosinone

Festival Sepak Bola Dini di Mini Soccer Aji Imbut Tenggarong Seberang Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pembinaan Olahraga

Trofi Bola Emas Maradona Dilelang Bulan Depan di Paris

Skuat Pabrik Torehkan Sejarah di Eropa, Tak Terkalahkan dalam 49 Laga, Bisa Lewati Catatan 59 Tahun Benfica

Borneo FC di Grup B ASEAN Championship Club, Nabil Husien Sebut jadi Pengalaman Berharga

Asa Masih Ada untuk Indonesia U-23 Hadapi Guinea U-23 Malam Nanti

Singkirkan PSG, Final Liga Champions jadi Penebus Kecewa Borussia Dortmund

Judo Kaltim Bakal Ajukan Try Out ke Korea, Dua Kelas Diyakini Potensi Juara di PON

Dispora Pastikan Festival Sepak Bola Usia Dini di Stadion Aji Imbut Pekan Ini

Semifinal Leg Kedua Liga Champions Dini Hari Nanti, PSG Ingin Cetak Gol Cepat, Borussia Dortmund Berambisi Wujudkan Mimpi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.