Rabu, 17/01/2018
Rabu, 17/01/2018
Rabu, 17/01/2018
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan penuturan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman.
Dilaksanakan secara tertutup, sidang tersebut berdurasi kurang lebih satu jam. Tak ada kata yang keluar dari Gatot Brajamusti, baik sebelum atau pun sesudah sidang berlangsung.
Hadiman, mengungkap fakta persidangan mengejutkan soal kasus Gatot Brajamusti. Saksi ahli menyatakan hasil tes DNA yang dilakukan Gatot Brajamusti, CT, dan anak yang diduga hasil hubungan terlarang keduanya.
Terbukti Menghamili CT
“Saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari lab DNA, dari sampel ibunya, dari Aa Gatot, dari anaknya. Benar anak itu Aa Gatot Brajamusti,” kata Hadiman, Jaksa Penuntut Umum di sidang Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan.
Keterangan saksi ahli tersebut membenarkan laporan CT, beberapa waktu lalu, di Polda Metro Jaya. CT mengaku telah digauli oleh Gatot Brajamusti selama tinggal di padepokannya.
“Satu saja anaknya sesuai dengan keterangan di BAP, korban (CT) memang punya anak biologis. Ternyata, setelah kita minta ahli menerangkan tadi, memang (hasil DNA) identik ya, 99,9 koma sekian persen,” kata Hadiman. (lp)
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan penuturan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman.
Dilaksanakan secara tertutup, sidang tersebut berdurasi kurang lebih satu jam. Tak ada kata yang keluar dari Gatot Brajamusti, baik sebelum atau pun sesudah sidang berlangsung.
Hadiman, mengungkap fakta persidangan mengejutkan soal kasus Gatot Brajamusti. Saksi ahli menyatakan hasil tes DNA yang dilakukan Gatot Brajamusti, CT, dan anak yang diduga hasil hubungan terlarang keduanya.
Terbukti Menghamili CT
“Saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari lab DNA, dari sampel ibunya, dari Aa Gatot, dari anaknya. Benar anak itu Aa Gatot Brajamusti,” kata Hadiman, Jaksa Penuntut Umum di sidang Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan.
Keterangan saksi ahli tersebut membenarkan laporan CT, beberapa waktu lalu, di Polda Metro Jaya. CT mengaku telah digauli oleh Gatot Brajamusti selama tinggal di padepokannya.
“Satu saja anaknya sesuai dengan keterangan di BAP, korban (CT) memang punya anak biologis. Ternyata, setelah kita minta ahli menerangkan tadi, memang (hasil DNA) identik ya, 99,9 koma sekian persen,” kata Hadiman. (lp)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.