Kamis, 28/02/2019
Kamis, 28/02/2019
Ilustrasi eKTP warga negara asing
Kamis, 28/02/2019
Ilustrasi eKTP warga negara asing
KORANKALTIM.COM – Ternyata, sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1.600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk warga negara asing (WNA). Hal ini diungkapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik WNA itu berpotensi masuk daftar pemilih tetap (DPT) kalau KPU tidak cermat memasukkan informasi ke pusat data pemilih, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri. "Agar tidak terjadi salah input, kami harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimal menggunakan database kependudukan Dukcapil, tidak input manual satu-satu," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Jakarta beberapa waktu lalu seperti dikutip dari BBC Indonesia. "Terdapat 1.600 KTP WNA di seluruh Indonesia. Empat provinsi yang paling banyak mengeluarkan adalah Bali, Jabar, Jateng, Jatim," ungkapnya.
Kemdagri menanggapi pemberitaan bahwa seorang WNA asal Cina yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Informasi ini kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, apalagi beredar pula isu tentang WNA asal Cina itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Zudan, setiap WNA yang memegang izin tinggal tetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP.
Dia merujuk pasal 63 dan 64 pada UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang disahkan DPR di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun memiliki e-KTP, menuru Zudan, WNA tersebut tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu, seperti tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Pernyataan Zudan ini keluar setelah KPU Cianjur, awal pekan ini, mengakui keliru memasukkan NIK seorang WNI bernama Bahar ke pusat data daftar pemilih tetap (DPT). (*)
Ilustrasi eKTP warga negara asing
KORANKALTIM.COM – Ternyata, sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1.600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk warga negara asing (WNA). Hal ini diungkapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik WNA itu berpotensi masuk daftar pemilih tetap (DPT) kalau KPU tidak cermat memasukkan informasi ke pusat data pemilih, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri. "Agar tidak terjadi salah input, kami harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimal menggunakan database kependudukan Dukcapil, tidak input manual satu-satu," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Jakarta beberapa waktu lalu seperti dikutip dari BBC Indonesia. "Terdapat 1.600 KTP WNA di seluruh Indonesia. Empat provinsi yang paling banyak mengeluarkan adalah Bali, Jabar, Jateng, Jatim," ungkapnya.
Kemdagri menanggapi pemberitaan bahwa seorang WNA asal Cina yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Informasi ini kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, apalagi beredar pula isu tentang WNA asal Cina itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Zudan, setiap WNA yang memegang izin tinggal tetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP.
Dia merujuk pasal 63 dan 64 pada UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang disahkan DPR di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun memiliki e-KTP, menuru Zudan, WNA tersebut tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu, seperti tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Pernyataan Zudan ini keluar setelah KPU Cianjur, awal pekan ini, mengakui keliru memasukkan NIK seorang WNI bernama Bahar ke pusat data daftar pemilih tetap (DPT). (*)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.