Sabtu, 24/02/2024
Sabtu, 24/02/2024
WNI yang dideportasi dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (korankaltara)
Sabtu, 24/02/2024
WNI yang dideportasi dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (korankaltara)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara tengah pekan tadi.
Total deportan yang dipulangkan setelah selesai menjalani masa hukumannya di Malaysia itu berjumlah sekitar 292 orang, terdiri dari laki-laki dewasa 183 orang, perempuan dewasa 88 orang, anak laki-laki 7 orang dan anak perempuan 14 orang.
Kepala BP2MI Kaltara Kombes Pol Fj Ginting mengatakan deportasi PMI ini difasilitasi KJRI Kota Kinabalu yang berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Nomor : 00194 IPK/02/2024/10/04, deportasi dilakukan terhadap 292 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saat ini, mereka kami tempatkan di rusunawa untuk pemeriksaan. Setelah itu rampung pemulangan PMI ke daerah asal menggunakan transportasi laut dan disesuaikan kondisi wilayah asalnya,” kata Ginting melansir dari Korankaltara.com Sabtu (24/2/2024) pagi ini.
Dijelaskan, 292 PMI ini telah menjalani masa hukuman di sejumlah DTI di Kota Kinabalu. Seperti, DTI Menggatal, Kota Kinabalu, DTI Sibuga, Sandakan, DTI Kimanis, Papar, dan DTI Tawau. Kemudian, jalur deportasi melalui Pelabuhan Ferry Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
“Jadi, mereka dari lima Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Kota Kinabalu, Sabah- Malaysia. Setelah selesai hukumannya di masing-masing DTI, pemulangan sesuai dengan penyampaian surat resmi dari Jabatan Imigrasion Sabah, Malaysia (JIM),” ucapnya.
Ginting juga menegaskan dari ratusan PMI tersebut, daerah paling banyak berasal dari Sulawesi Selatan yakni ada 140 orang. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 71 orang, Kalimantan Utara sebanyak 47 orang.
Selanjutnya, Jawa Timur sebanyak 8 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 7 orang, Sulawesi Tengah 4 orang, Sulawesi Barat 3 orang, Sulawesi Utara 3 orang, Kalimantan Timur dan Jawa Barat masing-masing 2 orang dan Jambi 1 orang.
“Umumnya pelanggaran karena keimigrasian. Seperti, over stay, masuk secara ilegal. Selain itu juga karena tindakan kriminal seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Ginting.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.