Sabtu, 13/01/2018
Sabtu, 13/01/2018
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip
Sabtu, 13/01/2018
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip
TALAUD - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Komolo karena pergi ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin gubernur.
Pemberhentian itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang serahkan Wakil Gubernur Sulut Stev exen OE Kandouw, Jumat (12/1).
Kandouw berpesan, agar senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi kerena saat ini kita sedang memasuki bulan-bulan Pilkada.
“Mari untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik. Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi, Pak Mendagri juga harapannya seperti itu,” ujarnya. (snd)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.