Rabu, 17/07/2019
Rabu, 17/07/2019
Kahumas Polres Bontang iptu Suyono bersama tersangka Erik
Rabu, 17/07/2019
Kahumas Polres Bontang iptu Suyono bersama tersangka Erik
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Tinggal lenyesalan yang dirasakan Muhammad Taufik Eriandi alias Erik, tersangka perampokan yang terjadi Senin (8/7/2019) pekan lalu di Jalan Enggang F3-10 RT 38 BTN PKT, Kelurahan Belimbing.
Ditemui korankaltim.com di Polres bontang, Rabu (17/7/2019) siang tadi, dengan tertunduk lesu, Etik mengaku menyesal sudah mengambil jalan pintas, merampok korban yang rumahnya tepat di depan mess yang ia tinggali selama hampir satu tahun ini.
Ide merampok korban bernama Bella Indi karyawan PKT, tercetus lantara ia dikejar uang hantaran untuk acara penikahannya yang akan digelar 7 Agustus mendatang. "Baru kepikir antara tengah malam itu dan pagi terlintas (untuk merampok)," ujarnya, didampingi Kahumas Polres bontang Iptu Suyono.
Dikatakan Erik, ia memperkirakan uang acara resepsi bakal habis kisaran Rp35 sampai Rp.40 juta sementara uang tabungannya tak cukup yang membuatnya bingung mau cari kemana untuk tambahan sampai akhirnya terbersit pikiran untuk merampok.
Erik mengakui sudah tahu kebiasaan korban hari-hari, namun ia tak tahu siapa nama korbannya. "Hanya tahu wajah saja, nggak tahu namanya," ujarnya sambal menambahkan kalua dirinya lega sudah menyerahkan diri.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasubag Humas Iptu suyono, mengatakan karena perbuatan tersangka biaa dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 365 perampokan dengan kekerasan. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.