Selasa, 23/10/2018
Selasa, 23/10/2018
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
Selasa, 23/10/2018
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
SAMARINDA - Produk Hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) merupakan payung hukum yang dibuat untuk memberikan batasan sehingga tercipta kehidupan yang tertata. Hal ini juga agar hak dan kewajiban masing-masing individu, kelompok hingga organisasi dapat terwujud. Atas dasar itu Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin terus mendukung Pemerintah Provinsi Kaltim selalu melakukan sosialisasi Perda untuk mengoptimalkan tujuan dibentuknya perda yang ada.
Hal disampaikan Jahidin Anggota Komisi I DPRD Kaltim, ia mencontohkan banyak perda milik Kaltim yang harus diketahui dan dipahami masyarakat seperti perda terkait UMKM, pendidikan, perkebunan dan perda lainnya. ”Masyarakat harus tahu agar paham mengenai aturan, hal ini bukan hanya memudahkan roda kerja pemerintah. Dengan sosialisasi yang baik hingga diterima dan dipahami masyarakat. Maka bisa saja ada hak-hak dan kewajiban masyarakat yang sebelumnya belum didapat maka masyarakat bisa mendapatkannya,” urai Jahidin.
Sebab selama ini menurutnya masyarakat acap kali tak mengetahui mengenai aturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak mereka, akibat hambatan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Ia tidak ingin banyak masyarakat yang akibat tidak mengetahui hal itu membuat masyarakat dirugikan. “Sosialisasi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjalankan informasi keterbukaan publik. Kewajiban ini sangat jelas sekali diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Jahidin. (adv/hms5)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.