Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.
"Masa perpanjangan pendaftaran kita berlakukan terhitung sejak 30 April sampai 2 Mei 2024, ini untuk Kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga," kata Rudi.
Surat pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan.
Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga) hari. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511.
Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00 - 16.00 WITA. "Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WITA. Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 0852 5097 6474 atas nama Waris, 0852 5062 0665 Haris Fadillah, dan 0813 4966 4988 Dia Prastya," tutup Rudi. (Adv)
Editor: Aspian Nur