Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan
1 menit baca345 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan 'jembatan' antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru bagi warga negara asing di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.










