Sebab, persoalan aset daerah selalu menjadi catatan penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan bahwa masih banyak aset Pemerintah Daerah tidak bersertifikat atau dengan kata lain belum legal.
Ia mengatakan, banyak aset Pemerintah Daerah yang belum memiliki sertifikat, dan tugas Pemerintah Daerah untuk segera melegalkan. "Dan kami akan mensuport melalui anggaran untuk pelegalan," ucapnya.
Selain itu, terkait dengan anggaran, sesuai fungsi DPRD yang memiliki Pokok Pikiran (Pokir) perlu sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga nanti kedepannya jangan sampai terdapat proyek siluman.
"Hal seperti itu yang di anggap ilegal, penggunaan pokir yang tidak sesuai tupoksinya," tuturnya.
Ia pun mengatakan, mengingat APBD Kabupaten Berau termasuk tertinggi se-Kalimantan Timur, sehingga dengan APBD yang cukup tinggi seharusnya mampu menyumbang untuk pertumbuhan ekonomi Daerah.
"Jangan sampai dengan APBD yang tinggi, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita segitu-gitu saja tidak ada memberikan dampak pertumbuhan pada Daerah," katanya.
Sehingga Anggota Dewan diminta untuk dapat mendokrak PAD Berau, salah satunya Galian C yang salah satunya tidak masuk ke dalam pajak daerah. Dan ternyata hal seperti ini juga dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sampai saat ini tidak ada masukkan yang signifikan oleh Pemerintah Daerah.
Menurutnya, salah satunya Alasannya karena ini dianggap ilegal atau tak berijin sehingga kami diaminta bagaimana nanti kedepannya untuk mempermudah perijinan galiance sehingga nantinya ada pajak yang masuk ke daerah.
"Ini akan menjadi keuntungan atau pemasukkan juga untuk PAD Berau nantinya," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur