Senin, 11/12/2023
Senin, 11/12/2023
Koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat. (Foto: Istimewa)
Senin, 11/12/2023
Koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat. (Foto: Istimewa)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Program FCPF-CF merupakan apresiasi Bank Dunia terhadap wilayah yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca. Realisasi kegiatan di antaranya mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dan koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat.
Melalui Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survei masyarakat hukum adat (MHA) di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng. "Jadi kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat," jelas Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan pada Senin (11/12/2023).
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng dan di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Target palaksanaan kegiatan koordinasi dan survey dan pemetaan batas tanah ulayat untuk tahun 2023 ada di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa, yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya. "Masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan," pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.