Rabu, 18/10/2017

LKP Prima Jaya Utama Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Rabu, 18/10/2017

Dugaan Korupsi: Dua tersangka dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Kaltim DNN (kiri) Ketua LKP Prima Jaya Utama dan Sekretarisnya AY (kanan) saat diperiksa Tipikor Polresta Samarinda. Negara dirugikan Rp1,7 Miliar. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

LKP Prima Jaya Utama Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Rabu, 18/10/2017

logo

Dugaan Korupsi: Dua tersangka dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Kaltim DNN (kiri) Ketua LKP Prima Jaya Utama dan Sekretarisnya AY (kanan) saat diperiksa Tipikor Polresta Samarinda. Negara dirugikan Rp1,7 Miliar. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA - Polres Kota Samarinda mengungkap dugaan kasus korupsi. Dua orang yang diduga sebagai penikmat dana hibah Pemprov Kaltim ditahan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, terdapat Rp1,7 miliar kerugian negara dari pemberian dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2013 itu.

Ketua Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Prima Jaya Utama berinisial DNN (24) dan Bendaharanya, AY (26) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menuturkan, sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Kaltim, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut senilai Rp1.716.708.596. 

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, awalnya LKP Prima Jaya Utama pada 2012 mengajukan proposal permohonan bantuan pelatihan alat berat, otomotif dan peningkatan sarana prasarana pada APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp2.579.570.000. 

“Proposalnya disetujui dan diberikan bantuan dana hibah oleh Pemprov Kaltim senilai Rp1,9 miliar, dengan sumber anggaran dari APBD Perubahan tahun anggaran 2013,” ujar Sudarsono. 

Setelah pencairan, dana bantuan kemudian ditarik keseluruhan dari rekening LKP Prima Jaya Utama untuk pelaksanaan kegiatan LKP. 

Penggunaan dana itu pun telah dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang diserahkan ke Biro Bantuan Sosial Pemprov Kaltim. Tapi penyidik mencurigai ada yang tak sesuai dalam laporan itu. Kuat dugaan terjadi penggelembungan anggaran.

“Di dalam LPJ yang disampaikan, diindikasikan terdapat belanja barang dan jasa fiktif dan beberapa penggelembungan anggaran atau mark-up, antara lain pembayaran honor tenaga pengajar dan pengurus,” beber Sudarsono.

Polisi memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sejak Maret 2017. Status hukum­nya ditingkatkan ke penyidikan sejak September 2017. Peningkatan stsatus hukum ini diikuti dengan penetapan DNN dan AY sebagai tersangka. 

“Untuk penahanan tersangka kita lakukan sejak 12 Oktober,” urai Sudarsono. 

Dalam perkara itu, polisi sudah meminta keterangan dari 34 saksi. Barang bukti yang diamankan polisi berupa proposal awal permohonan bantuan, proposal realisasi pencairan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), akta pendirian, perubahan dan rekening LKP serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Kaltim. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 2, UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” demikian Sudarsono. 

Sementara itu, ditemui di Polres Kota Samarinda, DNN mengaku jika uang yang diduga hasil korupsi sudah habis digunakan. Dia enggan membeberkan peruntukannya. “Saya sudah lupa (untuk apa) uangnya sudah habis,” singkatnya. (dor)


LKP Prima Jaya Utama Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Rabu, 18/10/2017

Dugaan Korupsi: Dua tersangka dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Kaltim DNN (kiri) Ketua LKP Prima Jaya Utama dan Sekretarisnya AY (kanan) saat diperiksa Tipikor Polresta Samarinda. Negara dirugikan Rp1,7 Miliar. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait


LKP Prima Jaya Utama Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Dugaan Korupsi: Dua tersangka dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Kaltim DNN (kiri) Ketua LKP Prima Jaya Utama dan Sekretarisnya AY (kanan) saat diperiksa Tipikor Polresta Samarinda. Negara dirugikan Rp1,7 Miliar. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA - Polres Kota Samarinda mengungkap dugaan kasus korupsi. Dua orang yang diduga sebagai penikmat dana hibah Pemprov Kaltim ditahan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, terdapat Rp1,7 miliar kerugian negara dari pemberian dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2013 itu.

Ketua Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Prima Jaya Utama berinisial DNN (24) dan Bendaharanya, AY (26) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menuturkan, sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Kaltim, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut senilai Rp1.716.708.596. 

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, awalnya LKP Prima Jaya Utama pada 2012 mengajukan proposal permohonan bantuan pelatihan alat berat, otomotif dan peningkatan sarana prasarana pada APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp2.579.570.000. 

“Proposalnya disetujui dan diberikan bantuan dana hibah oleh Pemprov Kaltim senilai Rp1,9 miliar, dengan sumber anggaran dari APBD Perubahan tahun anggaran 2013,” ujar Sudarsono. 

Setelah pencairan, dana bantuan kemudian ditarik keseluruhan dari rekening LKP Prima Jaya Utama untuk pelaksanaan kegiatan LKP. 

Penggunaan dana itu pun telah dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang diserahkan ke Biro Bantuan Sosial Pemprov Kaltim. Tapi penyidik mencurigai ada yang tak sesuai dalam laporan itu. Kuat dugaan terjadi penggelembungan anggaran.

“Di dalam LPJ yang disampaikan, diindikasikan terdapat belanja barang dan jasa fiktif dan beberapa penggelembungan anggaran atau mark-up, antara lain pembayaran honor tenaga pengajar dan pengurus,” beber Sudarsono.

Polisi memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sejak Maret 2017. Status hukum­nya ditingkatkan ke penyidikan sejak September 2017. Peningkatan stsatus hukum ini diikuti dengan penetapan DNN dan AY sebagai tersangka. 

“Untuk penahanan tersangka kita lakukan sejak 12 Oktober,” urai Sudarsono. 

Dalam perkara itu, polisi sudah meminta keterangan dari 34 saksi. Barang bukti yang diamankan polisi berupa proposal awal permohonan bantuan, proposal realisasi pencairan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), akta pendirian, perubahan dan rekening LKP serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Kaltim. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 2, UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” demikian Sudarsono. 

Sementara itu, ditemui di Polres Kota Samarinda, DNN mengaku jika uang yang diduga hasil korupsi sudah habis digunakan. Dia enggan membeberkan peruntukannya. “Saya sudah lupa (untuk apa) uangnya sudah habis,” singkatnya. (dor)


 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak- Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.