Selasa, 10/10/2017

AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam ulah oknum petugas Avsec di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan yang memprovokasi keluarga sehingga menghalangi kerja wartawan di bandara. Diketahui oknum tersebut memprovokasi keluarga korban meninggal di dalam pesawat agar mengajukan keberatan atas peliputannya.

Atas ulah oknum petigas bandara, hasil liputan yang dikerjakan saudara Mirwan Hidayat kontributor TVone Balikpapan,berujung pada penghapusan rekaman kejadian.

Mirwan saat itu melakukan peliputan penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang meninggal di dalam pesawat saat tiba di Bandara Sepinggan, akhir pekan kemarin.

Ketua AJI Balikpapan Novi Abdi menilai perbuatan tersebut melanggar hukum seperti tercantum pada sejumlah pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. yaitu Pasal 18 ayat 1.

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Novi Abdi mengutip UU Pers.

Menurut dia Mirwan Hidayat berhak melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam segala bentuknya.

Dalam melaksanakan profesinya, Mirwan Hidayat sebagai jurnalis mendapat perlindungan hukum (Pasal 8).

“Saudara Mirwan Hidayat selalu berada di ruang publik yang terbuka sehingga tidak diperlukan izin khusus untuk meliput,” katanya.

Saat bekerja saudara Mirwan Hidayat mengenakan atribut yang menjelaskan dia sebagai jurnalis.  “Sebab itu, sekali lagi kami mengecam provokasi yang dilakukan Avsec terhadap saudara Mirwan Hidayat. Provokasi tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.

AJI Balikpapan juga  menuntut manajemen PT Angkasa Pura II menindak dan menghukum para Avsec yang terlibat menghalang-halangi kerja jurnalistik.

 “AJI Balikpapan juga menuntut permintaan maaf secara terbuka, baik kepada saudara Mirwan Hidayat secara pribadi maupun kepada komunitas jurnalis Indonesia.

Humas AP I Sepinggan Balikpapan, Rio Hendarto mengatakan peristiwa Minggu petang lebih kepada miskomunikasi saja. Tidak ada niat menghalangi kerja jurnalistik. “Kawan dari TVone tidak konfirmasi ada liputan di area bandara, kami dari humas tidak mengetahui, adanya miskomunikasi,” ujarnya dalam komunikasi via WA, kemarin.

Lanjut Rio,  berdasarkan informasi avsec pihak keluarga almarhum tidak mau dilakukan peliputan oleh media sehingga meminta tolong kepada anggota avsec untuk tidak mengijinkan peliputan media. (din)  


AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam ulah oknum petugas Avsec di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan yang memprovokasi keluarga sehingga menghalangi kerja wartawan di bandara. Diketahui oknum tersebut memprovokasi keluarga korban meninggal di dalam pesawat agar mengajukan keberatan atas peliputannya.

Atas ulah oknum petigas bandara, hasil liputan yang dikerjakan saudara Mirwan Hidayat kontributor TVone Balikpapan,berujung pada penghapusan rekaman kejadian.

Mirwan saat itu melakukan peliputan penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang meninggal di dalam pesawat saat tiba di Bandara Sepinggan, akhir pekan kemarin.

Ketua AJI Balikpapan Novi Abdi menilai perbuatan tersebut melanggar hukum seperti tercantum pada sejumlah pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. yaitu Pasal 18 ayat 1.

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Novi Abdi mengutip UU Pers.

Menurut dia Mirwan Hidayat berhak melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam segala bentuknya.

Dalam melaksanakan profesinya, Mirwan Hidayat sebagai jurnalis mendapat perlindungan hukum (Pasal 8).

“Saudara Mirwan Hidayat selalu berada di ruang publik yang terbuka sehingga tidak diperlukan izin khusus untuk meliput,” katanya.

Saat bekerja saudara Mirwan Hidayat mengenakan atribut yang menjelaskan dia sebagai jurnalis.  “Sebab itu, sekali lagi kami mengecam provokasi yang dilakukan Avsec terhadap saudara Mirwan Hidayat. Provokasi tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.

AJI Balikpapan juga  menuntut manajemen PT Angkasa Pura II menindak dan menghukum para Avsec yang terlibat menghalang-halangi kerja jurnalistik.

 “AJI Balikpapan juga menuntut permintaan maaf secara terbuka, baik kepada saudara Mirwan Hidayat secara pribadi maupun kepada komunitas jurnalis Indonesia.

Humas AP I Sepinggan Balikpapan, Rio Hendarto mengatakan peristiwa Minggu petang lebih kepada miskomunikasi saja. Tidak ada niat menghalangi kerja jurnalistik. “Kawan dari TVone tidak konfirmasi ada liputan di area bandara, kami dari humas tidak mengetahui, adanya miskomunikasi,” ujarnya dalam komunikasi via WA, kemarin.

Lanjut Rio,  berdasarkan informasi avsec pihak keluarga almarhum tidak mau dilakukan peliputan oleh media sehingga meminta tolong kepada anggota avsec untuk tidak mengijinkan peliputan media. (din)  


 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.