Senin, 09/10/2017

Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan

Senin, 09/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan

Senin, 09/10/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA- Tuntutan hukuman mati biasanya banyak ditemui dalam kasus kejahatan narkotika. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 17/2016, yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri, mulai diberlakukan, hukuman mati mulai diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual atau persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pada 2017, ada dua kasus persetubuhan anak yang pelakunya dituntut pemberatan hukuman dengan hukuman mati.

“Jaksa mulai mempergunakan instrumen hukuman mati yang diatur dalam Perppu Kebiri,” ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dua tuntutan yang dimaksud yaitu kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

Supriyadi mengatakan, PN Sangatta merupakan pengadilan pertama yang menerapkan pemberatan hukuman kejahatan seksual terhadap anak.

“Dakwaan pelaku Jurjani alias Ijur dilakukan pada Agustus 2016 dan telah menggunakan pasal dalam Perppu Kebiri,” kata Supriyadi.

Sementara itu, Perppu tersebut baru disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2016. Dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf D sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Adapun dalam dakwaan alternatif kedua untuk kedua dakwaan tersebut, jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan tuntutan seumur hidup.

Dalam putusannya, hakim mengenakan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana pada terdakwa.

“Hakim menjatuhkan putusan pidana mati dengan menyatakan pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana ketimbang menggunakan Perppu Kebiri,” kata Supriyadi.

Kemudian dalam kasus kedua di PN Sorong, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan primer dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 UU Nomor 17/2016 jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak. Jaksa menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati.

“Sedangkan majelis hakim PN Sorong menjatuhkan vonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Supriyadi. (kcm)


Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan

Senin, 09/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan

ILUSTRASI

JAKARTA- Tuntutan hukuman mati biasanya banyak ditemui dalam kasus kejahatan narkotika. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 17/2016, yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri, mulai diberlakukan, hukuman mati mulai diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual atau persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pada 2017, ada dua kasus persetubuhan anak yang pelakunya dituntut pemberatan hukuman dengan hukuman mati.

“Jaksa mulai mempergunakan instrumen hukuman mati yang diatur dalam Perppu Kebiri,” ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dua tuntutan yang dimaksud yaitu kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

Supriyadi mengatakan, PN Sangatta merupakan pengadilan pertama yang menerapkan pemberatan hukuman kejahatan seksual terhadap anak.

“Dakwaan pelaku Jurjani alias Ijur dilakukan pada Agustus 2016 dan telah menggunakan pasal dalam Perppu Kebiri,” kata Supriyadi.

Sementara itu, Perppu tersebut baru disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2016. Dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf D sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Adapun dalam dakwaan alternatif kedua untuk kedua dakwaan tersebut, jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan tuntutan seumur hidup.

Dalam putusannya, hakim mengenakan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana pada terdakwa.

“Hakim menjatuhkan putusan pidana mati dengan menyatakan pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana ketimbang menggunakan Perppu Kebiri,” kata Supriyadi.

Kemudian dalam kasus kedua di PN Sorong, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan primer dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 UU Nomor 17/2016 jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak. Jaksa menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati.

“Sedangkan majelis hakim PN Sorong menjatuhkan vonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Supriyadi. (kcm)


 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.