Senin, 22/01/2018

Angkutan Online Minta Tak Dibatasi

Senin, 22/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Angkutan Online Minta Tak Dibatasi

Senin, 22/01/2018

SAMARINDA - Penetapan aturan PM 108 tahun 2017 membuat pemerintah daerah membatasi beroperasinya ang­kutan online (daring). Keputusan inilah yang ditentang bagi para pelaku dan pengusaha transportasi berbasis dalam jaringan (daring).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sudah bertemu bersama seluruh pengusahan angkutan daring, belum lama ini. Menanggapi aturan yang baru ini, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim, Albert Apesiagian meminta seluruh driver di Kaltim dapat diakomodir. Artinya, pembatasan bagi pelaku usaha jasa transportasi ini tidak di pangkas.

“Sebab banyak driver yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama bukan sampingan. Jadi kalau bisa kuota di Kaltim ini harusnya ditambah,” ujar Albert. 

Seperti diketahui, saat ini dalam surat edarannya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membatasi kuota kendaraan jasa transportasi daring hanya sampai 1.000 angkutan saja. Pertimbangannya adanya pembatasan ini untuk mengurangi gesekan-gesekan yang sering terjadi antara angkutan daring dengan angkutan konvensional.

“Sebenarnya kami sudah bersurat kepada Dishub Kaltim bahwa driver yang ada saat ini jumlahnya mungkin sampai 8.000 lebih harus diakomodir. Selain itu kami juga siap melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin beroperasi,” jelasnya.

Tak ingin berlama-lama, ia merencanakan Senin (22/1) hari ini segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan stiker dari Dishub Kaltim. “Persoalannya satu lagi yaitu soal stiker. Karena rekomendasi kami agar nantinya stiker yang ditempelkan tidak permanen. Sehingga saat driver berpergian jauh bersama keluarga, stiker bisa dilepas kembali. Senin nanti akan kami urus semuanya dan sebelum 1 Februari, semua sudah tuntasm” bebernya.

Terpisah Kepala Dishub Kaltim, Salman Lumoindng mengatakan tengah bersiap-siap menggelar razia berupa operasi simpatik terhadap sejumlah angkutan daring yang belum berizin.

“Semua angkutan daring di sini tidak ada yang memiliki izin beroperasi. Makanya nanti 1 Februari kami bersama kepolisian akan menggelar razia. Setelah lewat dari tanggal 15 Februari. Kami akan terapkan sanksi tegas untuk mereka yng belum mengantongi izin,” tutup Salman. (ms)


Angkutan Online Minta Tak Dibatasi

Senin, 22/01/2018

Berita Terkait


Angkutan Online Minta Tak Dibatasi

SAMARINDA - Penetapan aturan PM 108 tahun 2017 membuat pemerintah daerah membatasi beroperasinya ang­kutan online (daring). Keputusan inilah yang ditentang bagi para pelaku dan pengusaha transportasi berbasis dalam jaringan (daring).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sudah bertemu bersama seluruh pengusahan angkutan daring, belum lama ini. Menanggapi aturan yang baru ini, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim, Albert Apesiagian meminta seluruh driver di Kaltim dapat diakomodir. Artinya, pembatasan bagi pelaku usaha jasa transportasi ini tidak di pangkas.

“Sebab banyak driver yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama bukan sampingan. Jadi kalau bisa kuota di Kaltim ini harusnya ditambah,” ujar Albert. 

Seperti diketahui, saat ini dalam surat edarannya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membatasi kuota kendaraan jasa transportasi daring hanya sampai 1.000 angkutan saja. Pertimbangannya adanya pembatasan ini untuk mengurangi gesekan-gesekan yang sering terjadi antara angkutan daring dengan angkutan konvensional.

“Sebenarnya kami sudah bersurat kepada Dishub Kaltim bahwa driver yang ada saat ini jumlahnya mungkin sampai 8.000 lebih harus diakomodir. Selain itu kami juga siap melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin beroperasi,” jelasnya.

Tak ingin berlama-lama, ia merencanakan Senin (22/1) hari ini segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan stiker dari Dishub Kaltim. “Persoalannya satu lagi yaitu soal stiker. Karena rekomendasi kami agar nantinya stiker yang ditempelkan tidak permanen. Sehingga saat driver berpergian jauh bersama keluarga, stiker bisa dilepas kembali. Senin nanti akan kami urus semuanya dan sebelum 1 Februari, semua sudah tuntasm” bebernya.

Terpisah Kepala Dishub Kaltim, Salman Lumoindng mengatakan tengah bersiap-siap menggelar razia berupa operasi simpatik terhadap sejumlah angkutan daring yang belum berizin.

“Semua angkutan daring di sini tidak ada yang memiliki izin beroperasi. Makanya nanti 1 Februari kami bersama kepolisian akan menggelar razia. Setelah lewat dari tanggal 15 Februari. Kami akan terapkan sanksi tegas untuk mereka yng belum mengantongi izin,” tutup Salman. (ms)


 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.