Rabu, 06/03/2019

Penghayat Kepercayaan Resmi Tertera di KTP, MUI Kaltim Sampaikan Sejumlah Catatan

Rabu, 06/03/2019

Ilustrasi / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Penghayat Kepercayaan Resmi Tertera di KTP, MUI Kaltim Sampaikan Sejumlah Catatan

Rabu, 06/03/2019

logo

Ilustrasi / net

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur Hamri Haz menegaskan kalau agama dan kepercayaan tak bisa disejajarkan. Hal ini disampaikannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukan kepercayaan dalam kolom e-KTP. “Agama itu kan sifatnya wahyu, sedang kepercayaan biasanya lahir dari kebudayaan. Jadi tak bisa disejajarkan, tapi ya tetap harus dihargai,” jelas Hamri.

MUI Kaltim sendiri tak mempermasalahkan apabila penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom e-KTP. Terlebih untuk tujuan pemenuhan hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun ia juga mengingatkan keputusan tersebut nantinya akan memberikan dampak. “Semisal nanti urusan pernikahan, kan belum diatur teknisnya seperti apa. Semisal Islam, urusannya di KUA, sementara agama lain di Capil, kalau mereka nanti mau kemana?,” imbuhnya.

Karena hal tersebut, Hamri meminta pemerintah untuk benar-benar memikirkan buntut dari keputusan MK tersebut. Keputusan MK yang dikabulkan pada November 2017 lalu merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh penghayat kepercaan di Indonesia. Mereka menggugat undang-undang Administrasi Kependudukan terkait 6 agama yang diakui oleh pemerintah.

Hingga saat ini  telah ditemukan beberapa daerah yang sudah menerapkan aturan tersebut. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Di provinsi tersebut tercatat ada ratusan jiwa yang mengajukan perubahan data di e-KTP. Bahkan diantaranya ada yang baru mengurus e-KTP setelah kepercayaannya diakui secara konstitusi. (*)


Penulis: */  Eta

Editor: Aspian Nur

Penghayat Kepercayaan Resmi Tertera di KTP, MUI Kaltim Sampaikan Sejumlah Catatan

Rabu, 06/03/2019

Ilustrasi / net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.