Elon Musk Si Penguasa Twitter Dilarang Mengubah Nama Lagi di Medsos Milik Sendiri
1 menit baca875 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Berstatus sebagai pemilik platform media sosial bukan berarti Elon Musk bisa dengan bebas menggunakan Twitter yang baru diakuisisinya pada Oktober 2022 lalu dengan nilai US$44 miliar atau setara Rp683 triliun.
Terbukti, pria 51 tahun kelahiran Pretoria, Afrika Selatan itu setelah mengganti nama dari Elon Musk menjadi Mr Tweet tak diizinkan untuk mengubahnya kembali.










