Ini Cara Membedakan Smartphone Ilegal dan Resmi
2 menit baca1.039 kali dibaca

JAKARTA - Berdasarkan penelitian yang dipublikasikam oleh International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) pada 2015, ponsel ilegal menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5% pendapatan di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai memberlakukan sistem analisis untuk memeriksa setiap smartphone (khusus 4G) yang masuk ke pasar Indonesia melalui nomor IMEI.
IMEI sendiri merupakan nomor khas yang terdapat pada unit smartphone dan berfungsi sebagai identitas smartphone. Biasanya sebuah IMEI memiliki jumlah 15 hingga 16 nomor. Bisa diibaratkan, IMEI sebagai nomor induk penduduk di KTP. Baca juga: Mantap! Smartphone Ilegal Bakal Tak Berkutik di Indonesia Sementara untuk mengetahui apakah suatu smartphone 4G termasuk ilegal atau resmi, ternyata caranya cukup mudah.










