Wanita berusia 32 tahun peraih medali perak lompat jauh di Olimpiade Beijing 2008 sebelumnya gagal dalam uji doping pada 19 Juli, empat hari sebelum upacara pembukaan Olimpiade Tokyo. Sementara Odhiambo seharusnya berlomba di 100 meter putra tetapi diskors setelah dinyatakan positif menggunakan steroid anabolic.
Badan Pengujian Internasional (ITA) menjelaskan hal ini. “Mereka sudah diberitahu tentang kasus ini dan diskors sampai penyelesaian masalah sesuai dengan Kode Anti-Doping Dunia dan Aturan Anti-Doping IOC," kata ITA dalam sebuah pernyataan dilansir dari dailymail.com Minggu (1/8/2021) hari ini.
Odhiambo yang berusia 28 tahun, yang memiliki waktu terbaik 10,05 detik, melakukan banding atas apa yang dialaminya dengan mengadu ke Pengadilan Arbitrase Olahraga yang berbasis di Lausanne.
Kenya masuk dalam kategori 'A' dari daftar pantauan Badan Anti-Doping Dunia dari negara-negara yang dianggap memiliki resiko doping tertinggi dan para atletnya harus menjalani pengujian yang ketat agar memenuhi syarat untuk bersaing di Olimpiade dan kejuaraan dunia.
Sekretaris utama olahraga Kenya Joe Okudo mengatakan kementerian telah menerima laporan resmi tentang temuan analisis yang merugikan pada sampel yang dikumpulkan dari atlet pada 28 Juli saat berada di perkampungan atlet Tokyo. "Kementerian masih menunggu kesimpulan dari banding yang diajukan oleh atlet dan menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memerangi doping," kata Okudo.
Doping memiliki efek mendalam pada atletik, olahraga paling sukses di Kenya dengan lebih dari 60 atlet diskors dalam lima tahun terakhir karena pelanggaran yang mencakup kegagalan untuk menyatakan keberadaan mereka kepada penguji anti-doping.
Diantara atlet top yang dikenai sanksi karena pelanggaran doping adalah juara maraton wanita Olimpiade 2016 Jemima Sumgong, peraih medali emas 1500m putra 2008 Asbel Kiprop dan mantan pemenang maraton Boston tiga kali Rita Jeptoo.
Penulis/Editor: Aspian Nur