Kepada Korankaltim.com Senin (6/2/2023) siang tadi, Tommy menjelaskan tentang keinginan agar perkumpulan supporter bisa melakukan pembinaan dan membentuk badan hukum.
“Suporter diusulkan membentuk badan hukum agar bisa mengembangkan kreativitas selain kegiatan mendukung tim mereka,” jelas Tommy. “Perkumpulan suporter yang terkoordinir juga memudahkan edukasi dan koordinasi untuk menciptakan pertandingan yang aman dan nyaman,” imbuhnya.
Hal itu disebutkan Tommy tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur hak dan kewajiban setiap suporter olahraga, tepatnya pada pasal 55 ayat 2 yang menyebut setiap suporter olahraga harus membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
“Pada prinsipnya supporter tak ada masalah kalau diminta membentuk badan hukum, karena Pusamania saja sudah punya badan hukum sejak lama, hanya saja yang terpenting adalah perhatian pemerintah kepada suporter dan mencarikan solusi agar supporter bisa semakin berkembang,” sebutnya.
Secara tidak langsung kehadiran suporter disebutnya bisa mendongkrak perekonomian di daerah. Hal ini sangat terlihat jelas ketika kompetisi olahraga bergulir dan klub bertanding. “Suporter juga bisa membuat UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), berdagang merchandise atau lainnya. Jadi kehadiran suporter ini mampu meningkatkan perekonomian,” papar Tommy.
Pada kegiatan yang juga dihadiri perwakilan KONI, induk cabang olahraga, akademisi dan mahasiswa itu ada usulan pembentukan Presidium Nasional Suporter Indonesia dimana Tommy digadang jadi ketua namun menolak. “Saya diminta jadi ketua presidium tapi saya meminta yang lain dan akhirnya setelah voting terpilih Daeng Uki dari Makassar, saya jadi wakil ketua umum,” paparnya.
Setelah terbentuk presidium ini, pengurus yang terpilih akan membuat road map, berkeliling Indonesia untuk sosialisasi kepada supporter di daerah terkait pembentukan badan hukum dan memberdayakan supporter,” jelas Tommy.
Pada pertemuan tersebut, hadir Sanusi, pewakilan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang juga Kepala Biro Hukum dan Kerjasama dan menjelaskan, organisasi atau badan hukum suporter bertanggung jawab mengelola dan membina anggota suporter.
“Kalau sudah berbadan hukum, setiap suporter akan mendapat pembinaan, perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pertandingan, hingga bisa membuka kesempatan memiliki klub melalui kepemilikan saham,” ujar Sanusi.
Namun menurutnya setiap individu suporter yang dilindungi UU tersebut harus terdaftar sebagai anggota dalam organisasi suporter yang berbadan hukum dan berkomitmen menciptakan pertandingan yang aman dan nyaman, serta mendukung pengembangan industri olahraga.
”Suporter harus tergabung dalam badan hukum, ini amanat undang-undang untuk menertibkan dan mengendalikan suporter yang lebih baik agar hak dan kewajibannya lebih jelas dan diberdayakan,” jelasnya.
Sementara Kepala Divisi Pembinaan Suporter Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Budiman Dalimunthe menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah klub Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 untuk mendorong mereka berbadan hukum.
Bahkan sudah ada Presidium Suporter Sepak Bola Indonesia yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi suporter seperti Bonek, The Jakmania, Viking, Aremania, Pusamania dan Red Genk.
Editor: Aspian Nur