“Kami buatkan kesepakatan, jadi mereka tetap boleh berjualan asalkan setelah jam 5.00 sore sampai jam 12.00 malam. Jika ada yang kedepatan berjualan dibawah jam 5.00 atau lewat dari jam 12.00 akan kami bawa ke kantor,” ujar Ruskan.
Usai dibawa ke kantor, barang dagangannya pun diamankan oleh Satpol PP hingga bersedia untuk tidak melanggar aturan lagi.
“Jadi begitu kedepatan melanggar langsung kami selesaikan pada hari itu juga,” jelasnya. Namun di satu sisi, persoalan kemanusiaan juga tak bisa disingkirkan begitu saja. Sehingga pihaknya pun meminta kepad PKL yang ingin berjualan harus taat dalam waktu penjualan.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga tengah berupaya untuk menciptakan sentral kuliner pada kawasan tersebut agar tidak berdagang sembarangan.
“Makanya agar tidak Cuma-Cuma berdagang disana, kami juga mengarahkan mereka untuk mengikuti pembinaan UKM (Usaha Kecil Menengah). Jadi mereka pun bisa berdagang dengan tertib dan menjaga kebersihan khususnya pada kawasan tepian mahakam,” imbuh Ruskan.
“Intinya kita membuat aturan juga tidak kaku namun dapat dipatuhi semua pihak agar dapat sejalan dengan visi pemerintah,” pungkas Ruskan. (ms)