“IMB-nya itu masih tidak sesuai. Harusnya kan tempat usaha sehingga IMB ini kami anggap tidak sesuai dan harusnya diubah dulu IMBnya,” tegas mantan Kepala Bappeda Samarinda itu.
Sebagai pihak pemerintahan, Sugeng pun berupaya untuk menegakkan aturan khususnya yang berkaitan dengan perizinan tempat usaha.
“Saya sudah meminta kepada Satpol PP untuk menyegel tempat itu (Master Piece). Nanti silakan ditanyakan lagi dengan mereka (Satpol PP) apakah sudah bergerak atau belum,” jelasnya.
Tak hanya persoalan IMB yang belum disesuaikan dengan fungsinya, Sugeng juga menyebutkan persoalan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) juga belum dilengkapi oleh pihak Master Piece.
“Jadi totalnya masih ada dua izin yang belum disesuaikan oleh mereka. Memang benar bisa menjadi ikon karena ada karaoke keluarga yang membawa brand yang sudah terkenal, namun tetap saja hal ini masih menjadi pertentangan dari masyarakat dan saya tidak ingin ada protes lagi dari masyarakat. Makanya saya meminta agar tempat karaoke ini (Master Piece) disegel untuk sementara waktu,” demikian Sugeng.
Namun nyatanya berdasarkan pantau media ini, pada Selasa (28/11) siang, Master Piece masih beroperasi tanpa ada tanda-tanda penyegelan dari Satpol PP. (ms)