Pemkot Siapkan Revisi Penertiban Reklame
1 menit baca1.523 kali dibaca
SAMARINDA – Agenda penertiban reklame hingga kini belum juga tuntas. Pasalnya dalam Perwali nomor 26 tahun 2012 tidak menyebutkan secara jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwewenang menjalankan penertiban. Hal inilah yang diluruskan kembali dalam rapat yang dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) Sekkot Samarinda Endang Liansyah.
“Nanti kami siapkan lagi revisi untuk perwali yang sudah ada namun lebih dipertegas lagi ini tugasnya untuk siapa serta penganggaran dalam pembongkaran reklamenya,” ujar Endang yang juga sebagai Asisten II Sekretariat Kota Samarinda.









