Pembahasan RAPBD Harus Transparan
1 menit baca1.195 kali dibaca

SAMARINDA - Tahun ini pembahasan dalam menyusun Rancangan APBD (RAPD) mengikuti aturan Permendagri nomor 33 tahun 2017, namun aturan ini justru menimbulkan perdebatan bagi sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar), sebab target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda justru turun dari angka sebelumnya yaitu Rp405 miliar. Sedangkan dalam aturan Permendagri tersebut disebutkan dalam lampirannya. Salah satunya soal trend peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah selama 5 tahun dimana untuk Pemerintah kabupaten atau kota rata-rata meningkat sebesar Rp6,17 triliun atau 15,73%.
Namun pendapat lain dilontarkan oleh pengamat hukum yang berasal dari akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah.








