Diketahui program dengan pendanaan Rp 73,2 Miliar ini diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan selama tiga tahun ke depan. Dari total anggaran tersebut, Rp47,1 Miliar atau sekitar 64,35 persen dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan, sementara Rp26,1 Miliar lainnya digunakan untuk mendukung tata kelola program, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan operasional.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltim Ujang Rachmad menjelaskan, penggunaan anggaran dalam program ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu setiap kegiatan perlu memiliki target yang terukur serta mekanisme pengawasan yang jelas.
"Dari alokasi untuk masyarakat dan lingkungan, sekitar Rp32,6 Miliar disiapkan untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat, MHA (masyarakat hukum adat), PorKlim (kelompok Program Kampung Iklim), perempuan dan generasi muda," ujar Ujang kepada Korankaltim.com Kamis (1/10/2026).
Dana tersebut diarahkan juga untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat, agar manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan. “Sekitar Rp 14,5 Miliar digunakan untuk perlindungan lingkungan hidup, hutan, dan lahan. Kegiatannya mencakup pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan ekosistem gambut dan mangrove, pelestarian habitat spesies kunci serta penguatan kelompok perlindungan hutan dan lahan basah,” ucapnya.
Program ini turut menargetkan penguatan sekitar 172 kelompok penerima manfaat, fasilitasi 27 masyarakat hukum adat, perlindungan lima ekosistem penting, serta rehabilitasi lahan kritis seluas 45 hektare. Khusus masyarakat hukum adat, dukungan meliputi identifikasi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan aspek budaya dan ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan program tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan atau terserapnya anggaran. Pihaknya harus dapat memastikan hubungan antara penggunaan dana, lokasi kegiatan, penerima manfaat dan hasil yang dicapai. "Dengan demikian, dampak program dapat dievaluasi secara jelas," sebut Ujang.
Selain pemberdayaan dan perlindungan lingkungan, Ujang menerangkan, GCF Output 2 mencakup penguatan tata kelola REDD+, dukungan terhadap target kontribusi iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), serta peningkatan kualitas data keanekaragaman hayati dan inventarisasi gas rumah kaca. "Pengukuran karbon, pemantauan, evaluasi, serta penerapan perlindungan sosial dan lingkungan juga menjadi bagian penting dari pelaksanaannya," tutup Ujang.
Editor: Aspian Nur