Suara Menteri 35 Persen Dalam Pemilihan Rektor Unmul jadi Sorotan
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Yieli Desvin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinamika pasca-pemilihan rektor di Universitas Mulawarman (Unmul) memantik perhatian serius dari kalangan akademisi. Proses keterpilihan pimpinan tertinggi kampus tersebut dinilai menyisakan polemik terkait aturan pemungutan suara hingga aksi responsif dari massa protes.
Keterangan dan pandangan mengenai situasi ini disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul).
Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Castro itu menilai porsi suara menteri sebesar 35 persen menjadi akar persoalan utama yang merusak demokratisasi di lingkungan akademis. Ketentuan tersebut dianggap sebagai instrumen kekuasaan untuk melakukan kontrol terhadap otonomi kampus.
"Bagaimana mungkin suara menteri sebesar 35 persen justru menentukan pemenang padahal jika dikalkulasi, pemenang di internal Unmul justru mengantongi suara yang lebih kecil dibandingkan calon lainnya. Ini logika yang sangat keliru," tegas Castro kepada Korankaltim.com Kamis (1/10/2026).
Pemberian porsi suara menteri tidak pernah terjadi secara cuma-cuma. "Pasti ada tawar-menawar pasca keterpilihan. Kemungkinan besar hal yang ditukar dari porsi 35 persen itu adalah kepatuhan kampus terhadap kekuasaan dan pemerintah pusat," lanjutnya.
Meski mengkritik keras aturan porsi suara menteri, Castro menolak tegas adanya seruan atau tindakan penutupan kampus dan penghentian aktivitas akademik sebagai bentuk protes. "Kita harus memelihara nalar sehat sehingga kawan-kawan di luar tidak memiliki otoritas dalam menjalankan roda pengelolaan kampus. Mengeluarkan pernyataan seolah-olah mengambil alih otoritas kampus adalah hal yang keliru dan harus diluruskan," ulasnya.
Langkah tersebut dinilai hanya akan mengorbankan mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Sebagai solusinya, civitas akademika diimbau untuk menyampaikan keberatan secara di jalur yang benar (on the track) melalui hukum resmi, seperti mengajukan gugatan terhadap ketentuan suara menteri 35 persen maupun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ditemukan cacat prosedur dalam proses pemilihan rektor.
“Mari tetap jaga akal sehat. Jika tidak terima dengan proses pemilihan rektor atau porsi 35 persen suara menteri, mari kita persoalkan lewat jalur hukum yang ada, seperti PTUN. Jangan sampai ekspresi kekecewaan justru mengorbankan kampus kita sendiri,” tegas Castro.
Diketahui pada proses pemilihan Rabu (30/9/2026) kemarin pemungutan suara rapat senat tertutup pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030, Prof. Rudianto Amirta. resmi terpilih sebagai pemenang. Dari total 138 suara sah yang berasal dari gabungan 65 persen suara senat dan 35 persen porsi suara menteri, Prof. Rudianto meraih 74 suara atau sebesar 53,6 persen.
Sementara itu, calon petahana Prof. Abdunnur, berada di posisi kedua dengan perolehan 64 suara 46,4 persen. Adapun calon ketiga, Prof. Dr. Fahrul Agus, tercatat tidak memperoleh suara 0 suara dalam pemungutan akhir tersebut.
Editor: Aspian Nur









