Sabtu, 26/09/2026
Sabtu, 26/09/2026
Denis Wong Anak dari Edianto Wong saat menunjukan kawat yang tertinggal di Jantung ayah nya saat konferensi pers (Adnan Abdu/KoranKaltim.com)
Sabtu, 26/09/2026

Denis Wong Anak dari Edianto Wong saat menunjukan kawat yang tertinggal di Jantung ayah nya saat konferensi pers (Adnan Abdu/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Persoalan medis yang dialami Edianto Wong setelah menjalani tindakan pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie (RSUD AWS) Samarinda kini berlanjut ke jalur hukum.
Keluarga menyebut kesepakatan kompensasi senilai Rp5 Miliar yang telah dibahas dalam rangkaian mediasi belum direalisasikan hingga batas waktu yang disepakati. Andi Akbar, tim kuasa hukum keluarga Edianto Wong mengatakan, persoalan tersebut telah dibahas melalui 14 kali mediasi yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, keluarga, dokter dan pihak rumah sakit disebut telah mencapai kesepakatan tertulis mengenai kompensasi. Namun kesepakatan tersebut belum dipenuhi meski telah diberikan tenggat waktu selama satu bulan. “Kesepakatan itu ada, sudah disepakati bersama. Nilainya Rp5 Miliar tapi sampai sekarang belum direalisasikan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Samarinda, Sabtu (26/9/2026).
Kasus ini bermula pada 18 Februari 2026 ketika Edianto mengalami nyeri dada, punggung dan ulu hati saat menjalani cuci darah. Sehari kemudian, ia menjalani tindakan pemasangan ring jantung di Cathlab RSUD AWS Samarinda. Keluarga kemudian membawa Edianto ke Singapura setelah kondisinya disebut tidak kunjung membaik.
Di Mount Elizabeth Novena Hospital, Edianto menjalani pemeriksaan dan kateterisasi ulang. Dari pemeriksaan tersebut, keluarga menyebut dokter menemukan guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di jantung. Benda asing tersebut disebut tidak dapat dikeluarkan sehingga Edianto kemudian menjalani operasi bypass menggunakan pembuluh darah dari paha. “Klien kami merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait prosedur tindakan maupun risiko yang mungkin terjadi. Karena kondisinya tidak kunjung membaik, akhirnya kami memutuskan membawa Edianto ke Singapura untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan,” kata Andi.
Sementara itu hasil audit Kementerian Kesehatan yang disampaikan Dinas Kesehatan Kaltim sebelumnya menyebut tidak ditemukan malpraktik.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperbaiki, khususnya dalam tata kelola klinis dan komunikasi tenaga medis dengan pasien. “Dokter MF diberikan pembatasan kewenangan untuk melakukan tindakan pemasangan ring selama enam bulan. Pembatasan ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelayanan dan tata kelola klinis yang dilakukan,” jelasnya Keluarga kemudian melayangkan somasi dengan tenggat tujuh hari.
Namun menurut keluarga tidak ada tanggapan terhadap somasi tersebut. Andi mengatakan pihaknya kini menyiapkan langkah hukum berikutnya dan berencana meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltim. “Kami akan meminta RDP dengan DPRD Kaltim untuk menyampaikan persoalan ini, termasuk bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dibuat,” tegasnya.
Sementara Denis Wong, putra dari Edianto mengatakan kondisi ayahnya masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi bypass di Singapura. Edianto hingga kini belum dapat berjalan normal dan masih menggunakan tongkat.
“Sekarang masih recovery. Jalan juga belum normal, masih pakai tongkat. Karena ada benda asing itu, obat pengencer darahnya juga lebih banyak. Kadang perdarahan dan Hb turun,” ujar Denis. Kondisi Edianto masih naik turun dan membutuhkan pendampingan keluarga. “Memang ini musibah tidak ada yang menginginkan ini semua. Tapi itikad baik itu yang kami harapkan,” pungkas Denis.
Editor: Aspian Nur
Sabtu, 26/09/2026
Denis Wong Anak dari Edianto Wong saat menunjukan kawat yang tertinggal di Jantung ayah nya saat konferensi pers (Adnan Abdu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER