Kamis, 17/09/2026

Kelurahan Sempaja Utara Bakal Pasang Spanduk Larangan dan Surati Seluruh RT Usai Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang

Kamis, 17/09/2026

Kolam bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara ini akan dipasangi spanduk larangan sebagai pengamanan. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kelurahan Sempaja Utara Bakal Pasang Spanduk Larangan dan Surati Seluruh RT Usai Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang

Kamis, 17/09/2026

logo

Kolam bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara ini akan dipasangi spanduk larangan sebagai pengamanan. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah 

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Kolam bekas tambang di kawasan Jalan Teluk Kedondong RT 22 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, selama ini ternyata masih dimanfaatkan warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kemarau yang membuat sebagian sumber air warga mengering.

Setelah seorang anak tenggelam hingga meninggal dunia di kolam tersebut, Kelurahan Sempaja Utara menyiapkan upaya pengamanan dengan memasang spanduk larangan beraktivitas di sekitar lokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sempaja Utara Hadriansyah mengatakan, kolam bekas tambang tidak hanya digunakan warga untuk mandi, tetapi juga mencuci pakaian dan kebutuhan air lainnya. "Kolam bekas tambang itu airnya kadang kelihatan bersih, tetapi kita tidak menyadari ada bahaya karena kedalamannya dan gerusannya itu," kata Hadriansyah Kamis (17/9/2026).

Pemanfaatan kolam oleh warga semakin terlihat saat musim kemarau. Kondisi ini membuat keberadaan lubang tambang yang berisiko tersebut justru dijadikan salah satu sumber air alternatif bagi masyarakat sekitar.

Terkait kejadian tenggelamnya bocah berusia 7 tahun di lokasi tersebut, Hadriansyah menceritakan saat itu sejumlah anak sedang bermain di sekitar lokasi kejadian. Korban datang bersama kakaknya dan sempat mendapat teguran agar tidak berenang ke bagian tengah karena diketahui tidak bisa berenang.

Informasi yang diterimanya dari nenek korban, anak tersebut juga sempat diingatkan agar tidak menuju area tengah kolam. Namun, saat sang nenek sedang mencuci pakaian, korban diketahui sudah tidak berada di lokasi. Sebelum musibah terjadi, di sekitar area kolam memang belum terpasang papan maupun spanduk peringatan bahaya.

Ke depan, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat setempat untuk memasang spanduk imbauan agar warga tidak lagi beraktivitas di sekitar kolam.

Selain memasang peringatan di lokasi kejadian, kelurahan berencana menyurati para ketua RT yang di wilayahnya terdapat atau berdekatan dengan kolam bekas tambang yang masih terbuka. Langkah ini diperlukan agar keberadaan lubang tambang yang belum direklamasi dapat segera diberi tanda peringatan.

Pengawasan orang tua terhadap anak juga dinilai sangat penting, karena aktivitas anak di luar rumah tidak selalu dapat dipantau secara langsung setiap saat.

Kendati demikian, Hadriansyah mengakui belum mengetahui secara pasti pihak yang menguasai atau bertanggung jawab atas keberadaan kolam.
Karena itu mereka akan menelusuri informasi terlebih dahulu melalui RT setempat sebelum melakukan koordinasi lebih lanjut. "Kami akan membuat imbauan larangan dan imbauan juga kepada orang tua sekitar untuk mengawasi anak-anaknya," ucap Hadriansyah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang anak berusia tujuh tahun ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas tambang tersebut pada Selasa (15/9/2026). 

Korban ditemukan sekitar pukul 19.17 WITA di dasar kolam dengan kedalaman diperkirakan mencapai 2,5 meter.

Berdasarkan penelusuran Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), lokasi kolam berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dunia Usaha Maju (DUM). Wilayah izinnya mencakup Kelurahan Sei Siring, Lempake dan Sempaja, serta Kelurahan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Perusahaan ini tercatat memiliki izin komoditas batu bara status tahap operasi produksi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 545/435/HK-KS/VIII/2010 dengan luas wilayah mencapai 1.351 hektare. 

Editor: Aspian Nur

Kelurahan Sempaja Utara Bakal Pasang Spanduk Larangan dan Surati Seluruh RT Usai Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang

Kamis, 17/09/2026

Kolam bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara ini akan dipasangi spanduk larangan sebagai pengamanan. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait