Selasa, 15/09/2026

Tiga Perusahaan Kaltim Dibekukan Menhut Setelah 661,83 Hektare Lahan Konsesi Terbakar

Selasa, 15/09/2026

Menhut Saat melakukan Rapat Kordinasi di Kawasan Bendungan Semoi Sepaku. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Perusahaan Kaltim Dibekukan Menhut Setelah 661,83 Hektare Lahan Konsesi Terbakar

Selasa, 15/09/2026

logo

Menhut Saat melakukan Rapat Kordinasi di Kawasan Bendungan Semoi Sepaku. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga korporasi setelah kebakaran melanda kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan dengan total areal konsesi terdampak mencapai 661,83 hektare.

Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah di tengah kondisi kemarau yang membuat lahan dan vegetasi di sejumlah wilayah Kaltim lebih rentan terbakar. Tiga perusahaan yang izinnya dibekukan masing-masing berada di Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Paser.

Keputusan itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah mengecek penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Senin (14/9/2026) sore kemarin. Pemerintah tidak hanya menghentikan sementara kegiatan usaha tapi juga dibebani kewajiban memulihkan kawasan yang terdampak kebakaran.

“Yang kami lakukan bukan hanya membekukan izin. Ada kewajiban pemulihan ekosistem dan lingkungan dan apabila ditemukan indikasi pidana, proses hukumnya akan diteruskan,” ujar Raja.

Raja Juli menegaskan pemerintah akan menerapkan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi yang mengelola kawasan hutan.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat. Korporasi juga harus bertanggung jawab terhadap kawasan yang menjadi tanggung jawabnya,” tegasnya.

Selain sanksi administratif dan kewajiban pemulihan, pemerintah masih membuka proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Jika ada indikasi pidana, penanganannya akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan Polda,” tutup Raja Juli.

Adapun tiga perusahaan yang dibekukan operasionalnya tersebut perusahaan pertama ialah PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Kabupaten Berau. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam itu memiliki konsesi seluas 14.605 hektare yang mana dari kawasan tersebut, 82,26 hektare terbakar.

Berikutnya PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman itu mengelola konsesi seluas 29.429 hektare, dengan luas areal terbakar mencapai 48,57 hektare.

Sementara itu, luasan kebakaran terbesar tercatat pada konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Dari total konsesi 15.336 hektare, sebanyak 531 hektare dilaporkan terbakar.

Editor: Aspian Nur

Tiga Perusahaan Kaltim Dibekukan Menhut Setelah 661,83 Hektare Lahan Konsesi Terbakar

Selasa, 15/09/2026

Menhut Saat melakukan Rapat Kordinasi di Kawasan Bendungan Semoi Sepaku. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait