Senin, 14/09/2026

Wamen LH Sebut Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Terkait Karhutla

Senin, 14/09/2026

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, bersama para anggota Komite II DPD RI (Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Wamen LH Sebut Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Terkait Karhutla

Senin, 14/09/2026

logo

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, bersama para anggota Komite II DPD RI (Surya/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, menyebut terdapat empat perusahaan di Kaltim yang masuk dalam daftar perusahaan yang disegel pemerintah akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyegelan itu dilakukan terhadap perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran. Secara nasional, terdapat 335 perusahaan yang berada di kawasan konsesi yang terbakar.

“Dari 335 perusahaan yang ada di konsesi yang terbakar, ada sekitar 84 ribu hektare yang terbakar. Kalau total seluruh Indonesia sekitar 200 ribuan hektare,” ujar Diaz usai rapat terkait karhutla bersama Komite II DPD RI dan Pemprov Kaltim, di Samarinda, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, dari ratusan perusahaan tersebut, sebanyak 50 perusahaan telah disegel, dan empat di antaranya berada di Kaltim. Namun, Diaz mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi keempat perusahaan tersebut.

Penyegelan ini, lanjut Diaz, dilakukan sebagai langkah awal untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi yang terdampak kebakaran. Pemerintah juga akan mengambil sejumlah sampel dari lokasi untuk kemudian diperiksa di laboratorium.

“Disegel itu artinya jangan dioperasikan dulu karena di situ juga terbakar. Kita akan ambil sampel-sampel dan dikirim ke laboratorium,” ucapnya.

Lalu dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan bukti yang cukup, pemerintah dapat menghitung nilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Diaz menyebut, nilai ganti rugi yang nantinya dibebankan kepada perusahaan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah. 

“Namun, untuk besaran tersebut masih menunggu hasil penghitungan para ahli,” katanya.

Selain penindakan terhadap perusahaan, Diaz juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam penanganan karhutla, terutama untuk memenuhi kebutuhan air bagi pemadaman. Menurutnya, sejumlah titik yang membutuhkan sumur bor telah dipetakan. 

“Pembangunan sumur bor tentunya sangat penting di wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air untuk mendukung proses pemadaman,” tuturnya.

Diaz menyebut, sejumlah perusahaan di Kaltim juga menyatakan kesediaannya membantu pembangunan sumur bor. Biaya pembangunannya akan bergantung pada kedalaman sumber air, yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Sebab ketersediaan air menjadi hal yang sangat penting untuk pemadaman ini,” tutupnya.

 Editor: Erwin

Wamen LH Sebut Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Terkait Karhutla

Senin, 14/09/2026

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, bersama para anggota Komite II DPD RI (Surya/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait