Minggu, 13/09/2026
Minggu, 13/09/2026
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Shutterstock)
Minggu, 13/09/2026

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Shutterstock)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat hendak mengaji, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.40 Wita.
Peristiwa itu terjadi ketika korban berjalan bersama dua teman sebayanya. Di tengah perjalanan, mereka dihampiri seorang pria berinisial HD (30) yang kemudian mengajak korban dan kedua temannya berbicara.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, HD sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada ketiganya. Namun, korban dan dua temannya memilih diam karena merasa takut dengan sikap pria tersebut.
“Di tengah jalan korban dan teman-temannya bertemu dengan yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan sok akrab dengan bertanya ‘kamu kelas berapa’. Tapi tidak ada yang menjawab karena takut,” ujar Abdillah dalam keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com pada Minggu (13/9/2026).
Situasi berubah ketika dua temannya memilih berlari meninggalkan lokasi. Korban yang tertinggal kemudian berhadapan dengan HD. Polisi menyebut, pada saat itu pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban berusaha melindungi dirinya dengan menepis tangan HD. Setelah berhasil melepaskan diri, korban langsung berlari menyusul kedua temannya dan melanjutkan perjalanan menuju tempat mengaji.
Sesampainya di lokasi, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang-orang di sekitarnya. Informasi itu kemudian diketahui orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi. Tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Rabu siang di wilayah Sungai Kunjang. Dari penangkapan tersebut, kami juga mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian, berupa kaos dan celana jeans warna hitam,” tuturnya
Dalam pemeriksaan, HD mengakui perbuatannya. Abdillah menyebut perkara tersebut kini telah masuk proses hukum dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini memang sudah diproses hukum. Masih diminta keterangan dan statusnya sudah tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul.
Editor: Erwin
Minggu, 13/09/2026
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Shutterstock)
TERPOPULER