Kamis, 10/09/2026
Kamis, 10/09/2026
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait penyelesaian polemik sewa kendaraan dinas. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Kamis, 10/09/2026

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait penyelesaian polemik sewa kendaraan dinas. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polemik sewa kendaraan dinas jabatan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dipastikan telah diselesaikan secara transparan, khususnya dari sisi tata kelola keuangan.
Penyedia telah mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp3,73 miliar ke kas daerah, setelah dilakukan reviu terhadap kewajaran harga dan durasi kontrak.
Andi Harun mengatakan, seluruh proses tindak lanjut telah diselesaikan jajaran birokrasi, mencakup koordinasi dan pelaporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Secara administrasi dan tata kelola keuangan sudah selesai tuntas,” kata Andi Harun, Kamis (10/9/2026).
Langkah penanganan diambil setelah Inspektorat mengevaluasi kontrak sewa kendaraan jabatan dengan PT CSM Corporatama. Reviu mencakup kewajaran harga unit serta durasi penggunaan dalam dua periode perjanjian.
Hasil evaluasi menunjukkan penyedia mengembalikan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,7 miliar pada kontrak pertama dan Rp1,04 miliar pada kontrak kedua. Total dana yang dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp3,739 miliar.
Di luar pengembalian kas daerah, terdapat setoran pajak yang masuk ke kas negara. Apabila dikalkulasikan bersama kewajiban pajak dari kedua kontrak, akumulasi pertanggungjawaban keuangan berkisar Rp4,4 miliar.
Meski persoalan anggaran telah dituntaskan, proses internal terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses sewa belum berhenti. Sanksi disiplin kepegawaian masih dalam tahap finalisasi.
“Terhadap ASN dan pejabat terkait, kami tetap memproses sanksi disiplin kepegawaian yang saat ini sedang difinalisasi,” tegasnya.
Di samping itu, hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan bukti niat jahat (mens rea), benturan kepentingan, maupun indikasi penerimaan gratifikasi oleh pejabat teknis.
Pihaknya pun tidak berada dalam posisi menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana, sebab hal tersebut merupakan ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Walaupun kami tidak masuk dalam ranah menentukan ada atau tidak ada pidananya, yang kami temukan tidak ada implikasi mereka menerima sesuatu atau dijanjikan sesuatu,” tambahnya.
Mengenai gugatan praperadilan yang dikaitkan dengan polemik armada dinas ini turut diklarifikasi. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda mencatat gugatan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Smr telah diputus pada 1 September 2026, dengan amar permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Praperadilan sejatinya merupakan instrumen kontrol yudisial dan tidak sama dengan pemeriksaan pokok perkara tindak pidana.
Dalam gugatan tersebut memuat empat objek lain, yakni renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSKD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, penerbitan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, serta penghapusan bersyarat piutang daerah PT Kaltim Prima Coal dan BUMI Resources.
“Dari lima objek dalam satu nomor perkara itu, hanya sewa mobil yang ditarik menjadi narasi media sosial,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 10/09/2026
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait penyelesaian polemik sewa kendaraan dinas. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
TERPOPULER